Majelis Hakim Minta JPU Hadirkan Nawal Lubis ke Pengadilan

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Nawal Lubis  merupakan Istri Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi dengan terdakwa Ismail Marzuki yang juga Jurnalis Medan sekaligus pemilik media online mudanews.com dan aktivis.

Demi mempelancar sidang tersebut, Majelis Hakim melanjutkan persidangan untuk saksi yang hadir, disumpah terlebih dahulu atas kesaksiaannya.

Saksi korban (pelapor) Nawal Lubis berhalangan hadir, diduga karena ada kegiatan. Hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan saksi korban Nawal Lubis ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.

“Hadirkan saksi korban, tapi kalau berhalangan, demi lancarnya pesidangan gak apa-apa, kita kasi dia kesempatan kapan hadir, kita lanjutkan dengan saksi yang ada, satu orang,” kata Hakim Ketua Imanuel Tarigan di ruangan Cakra 8 PN Medan, Kamis (30/6/2022) sore.

Diakhir persidangan, Hakim Imanuel Tarigan meminta saksi dan ahli dihadirkan.

“Jadi tetap seperti ini ya, bahwa, pembuktian itu ada pada penuntut umum, saksi dan ahli dihadirkan di persidangan. Terdakwa yang sekarang tidak dihadirkan apabila tidak ditahan, karena beliau tidak ditahan, dia ikut hadir disini,” lanjutnya.

“Silahkan hadirkan saksi korban tetap diperintahkan untuk dihadirkan. Namun mengingat kesibukan, ada surat (dari pengacara korban-red), mari kita saling menghargai. Tapi persidangan tetap berjalan dan kita tetap perintahkan. Tapi tidak menutup kemungkinan, saksi-saksi lain didahulukan, karena mengingat kesibukan beliau. Kita beri kesempatan kepada penuntut umum untuk menghadirkannya,” pungkas Imanuel Tarigan menutup persidangan sambil mengetuk satu kali palu persidangan.

Sidang dilanjutkan pada hari Selasa (12/7/2022).

Majelis Hakim Minta JPU Hadirkan Nawal Lubis ke Pengadilan
Suasana dipersidangan di PN Medan dengan menghadirkan saksi Nawal Lubis, Sri Imelda Harahap (Foto: mudanews.com)

Sebelumnya diberitakan, Sri Imelda Harahap di depan Ketua Majelis Hakim Imanuel Tarigan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi Syafrina SH MH dan di dalam BAP Saksi Nawal Lubis mengakui sebagai Staf Advokad Kurniawan.

Penasehat hukum Martahi Rajagukguk SH, M. Khairizal SH, dan Darwin Nababan SH dari kantor penasehat hukum Save Journalist Medan dan rekan.

Dihadapan Mejalis Hakim dan JPU, Kuasa Hukum Ismail Marzuki, Martahi Rajagukguk mempertanyakan apakah konten yang dilihat di Facebook dan account YouTube, merupakan berita?

“Iya, berita,” kata saksi Imelda.

Dipertanyakan Martahi, apakah YouTobe (video) itu, ada cap (logo) mudanews.com?

“Ada, cap,” jawab saksi.

Dalam aksi di depan Mapolda Sumut, Ismail Marzuki membawa spanduk menuliskan Bunda NL.

Saksi mengungkapkan Nawal Lubis, Istri Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, bukan Bunda NL. (red/Arda)

- Advertisement -

Berita Terkini