Pakar Hukum Pidana: Korban Penganiayaan dan Pemerasan Harus Jadi Atensi Kapolres Binjai

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Salah seorang masyarakat Kabupaten Langkat mengalami dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama disertai pemerasan yang terjadi di rumah yang diduga milik salah seorang oknum pegawai di Puskesmas Sambirejo, Kabupaten Langkat pada Rabu (01/12/2021).

Korban telah membuat Laporan Polisi dengan Tanda Bukti Lapor Nomor : STTPL/339/XII/2021/SPKT-A/RES.BINJAI tertanggal 01 Desember 2021. Sudah 3 bulan belum ada penahanan terhadap para terduga pelaku. Korban berharap kepada pihak kepolisian untuk segera menangkap terduga pelaku penganiayaan secara bersama-sama disertai pemerasan.

Menanggapi itu, Pakar Hukum Pidana Universitas Panca Budi (Unpab) Medan Dr Redyanto Sidi SH MH mengatakan kejadian yang dialami korban harus menjadi atensi Kapolres Binjai untuk menangkap seluruh terduga pelaku penganiayaan dan pemerasan, hal demikian agar masyarakat tidak cemas. Apalagi diduga ada oknum kepolisian saat kejadian tersebut.

“Peristiwa yang dialami korban ini seharusnya jadi salah satu prioritas apalagi ada dugaan pelakunya oknum dan preman yang meresahkan,” tegas Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Humaniora itu kepada mudanews.com, Rabu (9/3/2022).

Ditegaskannya, Poldasu perlu melakukan evaluasi atas stagnan nya LP tersebut, lebih baik kasus itu diambil alih Polda Sumut. “Jika perlu perkara nya diambil alih Kapolda Sumut,” ujarnya.

“Oknum Polres Binjai perlu diperiksa terkait lambatnya penanganan perkara,” tegas Redyanto yang juga Ketua Program Studi Magister Hukum Kesehatan (MHKes) UNPAB itu.

Sementara Kapolres Binjai melalui Humas IPTU Junaidi saat dikonfirmasi mudanews.com terkait perkembangan proses hukum tersebut pada Kamis (10/03/2022). “Penanganan nya oleh Birowassidik Bareskrim Polri, jadi mereka yang tahu sudah sampai dimana penanganan nya,” kata IPTU Junaidi.

Sebelumnya diberitakan, Tidak terima dengan dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama disertai pengancaman dan pemerasan yang dialami salah seorang Warga Kabupaten Langkat melaporkan kejadian tersebut ke Polres Binjai.

Hal ini berdasarkan Laporan Nomor : STTPL/339/XII/2021/SPKT-A/RES.BINJAI.

Sebelumnya, LG (56) yang merupakan Warga Lingkungan V Sei Dendang, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara pada Rabu malam (01/12) mendatangi Polres Binjai guna membuat laporan atas tindak pidana yang dialaminya.

Saat dikonfirmasi mudanews.com, Jumat (10/12) LG (56) menuturkan bahwa tindak pidana penganiayaan disertai pemerasan tersebut dialaminya pada Rabu 01 Desember 2021 sekira pukul 10.00 WIB tepatnya di Desa Suka Makmur, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat.

(red)

- Advertisement -

Berita Terkini