KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Langkat Nonaktif Selama 40 Hari

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa tahun 2020 sampai 2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut).

“Tim penyidik melakukan perpanjangan penahanan lanjutan TRP (Terbit) dan tersangka lainnya untuk masing-masing selama 40 hari, dimulai dari tanggal 8 Februari 2022 sampai 19 Maret 2022,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (10/2/2022).

Saat ini, Terbit masih akan ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Selain Terbit, KPK juga memperpanjang penahanan tersangka lainnya dalam kasus ini. Mereka yakni Muara Perangin Angin di Rutan KPK Gedung Merah Putih, Marcos Surya Abdi di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, Shuhanda Citra di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, dan Isfi Syahfitra di Rutan Polres Jakarta Timur.

Sementara Kepala Desa Balai Kasih, Iskandar yang juga saudara kandung Terbit dilakukan perpanjangan penahanan sejak 9 Februari 2022 hingga 20 Maret 2022. Iskandar masih akan ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

“Pemberkasan perkara para tersangka masih tetap berjalan dengan menjadwalkan pemanggilan serta pemeriksaan sejumlah saksi oleh tim penyidik,” kata Ali.

Kasusnya

KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Langkat Nonaktif
KPK RI melakukan konferensi pers pada Kamis (20/1/2022) terkait OTT di Kabupaten Langkat Sumut (Foto: tangkapan layar video Youtobe KPK RI)

KPK menetapkan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Langkat tahun anggaran 2020-2022.

Tak hanya Terbit Rencana, dalam kasus ini KPK juga menjerat lima tersangka lainnya, yakni Kepala Desa Balai Kasih Iskandar yang juga saudara kandung Terbit Rencana, serta empat orang pihak swasta atau kontraktor bernama Muara Perangin Angin, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra.

Terbit Rencana diduga menerima suap Rp 786 juta dari Muara Perangin Angin. Suap itu diberikan Muara melalui perantara Marcos, Shuhanda, dan Isfi kepada Iskandar yang kemudian diteruskan kepada Terbit.

Ghufron mengatakan, Muara memberi suap lantaran mendapat dua proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan dengan total nilai proyek sebesar Rp 4,3 miliar.

Usai OTT, ditemukan adanya kerangkeng dugaan perbudakan manusia oleh Terbit Rencana. Kasus ini tengah dalam penyelidikan aparat kepolisian dan Komnas HAM.

Sumber : Liputan6.com

- Advertisement -

Berita Terkini