Gus Rofi’i Ketua Umum BKN Apresiasi Kepada Polda Metro Jaya Atas Kasus Firli Bahuri

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

 

Penulis: Nurul Azizah

Akhir-akhir ini masyarakat Indonesia dihadapkan pada tontonan ketelanjangan moral para penegak hukum yang selama ini mereka tutupi. Para penegak hukum seharusnya memberikan contoh bagaimana hukum di Indonesia berjalan dengan baik. Kegelisahan sangat dirasakan oleh Muhammad Rofi’i Mukhlis atau Gus Rofi’i Ketua Umum Badan Kesatria Nusantara BKN pusat, bagaimana tidak carot marut penegak hukum dipertontonkan ke masyarakat.

Alhamdulillah masih ada pihak kepolisian yang mampu bekerja menjerat Ketua KPK RI Firli Bahuri atas kejahatan yang dilakukan, padahal dia saat ini masih sebagai Ketua KPK RI.

Gus Rofi’i yang penulis hubungi lewat telp WhatsApp mengucapkannya terima kasih tak terhingga dan apresiasi kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya yang dipimpin oleh Kombes Ade Safri Simanjuntak atas prestasinya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Kita dikagetkan dengan penegakan hukum yang begitu memprihatinkan, jauh dari harapan masyarakat,” jelas Gus Rofi’i.

Berita tentang ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka atas pemerasan mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo tersebar luas. Hal ini diketahui setelah Polda Metro Jaya secara resmi menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu ini, 22 November 2023 sekitar pukul 19.00 WIB bertempat di ruang gelar perkara Ditreskrimsus dilaksanakan gelar perkara dengan hasil telah ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya,” kata Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu 22/11/2023 (sumber detikNews).

“Kita semua dan seluruh masyarakat memberikan apresiasi kepada pimpinan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak atas kerja kerasnya mengumpulkan bukti ditetapkannya FB sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau hadiah dan janji terkait kasus hukum yang menimpa Mentan SYL,” jelas Gus Rofi’i.

“Sekali lagi BKN mengapresiasi Polda Metro Jaya khususnya pimpinan Ditreskrimsus Kombes Ade Safri Simanjuntak, memang beliau ini orang bernyali,” Kata Gus Rofi’i.

Terhadap kasus ini, mantan Ketua KPK Abraham Samad juga angkat bicara.
“Bukan masalah cicak versus buaya, konteksnya sangat berbeda. “Sekarang bukan cicak versus buaya. Karena dulu beda konteksnya. Karena Firli itu betul-betul penjahat. Bukan korban dari kriminalisasi,” ujar Abraham Samad di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/11/2023).

FB bukan korban dari kriminalisasi, tetapi FB pelaku kejahatan yang harus ditangkap oleh pihak kepolisian.

Ini bukan tentang Cicak versus Buaya, tetapi tontonan ketelanjangan moral penegak hukum (KPK) yang selama ini mereka tutupi.

KPK dibentuk sebagai solusi dari lemahnya penegakan hukum, yaitu dengan pemberantasan korupsi. Tetapi KPK tidak bisa menjaga marwahnya sebagai lembaga independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.
Yang terjadi saat ini sangatlah memalukan, ketua KPKnya melakukan pemerasan terhadap pelaku korupsi (SYL). FB dijerat dengan pasal 12e atau 12B atau pasal 11 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP. Kasus tersebut diadukan oleh masyarakat ke Polda Metro Jaya pada tanggal 12 Agustus 2023 yang lalu. Hal ini terkait dengan pemerasan pimpinan KPK dalam penanganan perkara di Kementan tahun 2021.

Ketua KPK melakukan kejahatan, yang seharusnya dia berantas. Suatu tontonan betapa moral penegak hukum begitu bejat. Benar saja Ganjar Pranowo calon presiden nomor urut 3 memberikan nilai 5 untuk penegakan hukum di masa akhir jabatan presiden Joko Widodo. Salah satu penyebab lemahnya penegakan hukum di Indonesia adalah kualitas para penegak hukum di Indonesia. Rendahnya moralitas mengakibatkan profesionalitas kurang dan tidak mampu melaksanakan tugas dengan baik.

“Benar apa yang disampaikan pak Ganjar bahwa memang penegakan hukum ini nilainya lima, MKnya bermasalah, Bawaslunya bermasalah, KPKnya bermasalah,” jelas Gus Rofi’i.

“Alasan Ganjar memberi nilai 5 pada penegakan hukum saat ini, karena banyak suara dari masyarakat yang masuk ke capres Ganjar Pranowo tentang kepastian hukum, penegakan hukum, soal bagaimana hukum harus benar-benar lurus. Penegakan hukum mendapatkan nilai rendah sangat relevan dengan kondisi yang terjadi saat ini,” jelas Gus Rofi’i mengakiri wawancara via WhatsApp.

Nurul Azizah penulis buku Muslimat NU Militan Untuk NKRI, minat hub 0851-0240-8616.

- Advertisement -

Berita Terkini