Korban Minta Pelaku Penganiayaan Ditangkap, Kapolsek Deli Tua : Sedang Diproses

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Pasca membuat laporan polisi dengan Tanda Bukti Lapor Nomor : LP /B/68/II/2022/SPKT/Polsek Deli Tua/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tertanggal 07 Februari 2022, korban meminta polisi untuk menangkap pelaku dugaan penganiayaan.

Menurut keterangan korban, M Ridwan, saat itu ia jaga atau ronda malam di Perumahan Deli Garden, Kelurahan Deli Tua, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Senin (7/2) sekitar pukul 05.00 WIB dan melihat  ada seorang laki-laki di depan rumah pelaku berinsial AG yang tidak Ia kenal. Lalu Ridwan menanyakan “Kamu siapa,” tanya Ridwan kepada seseorang itu.

“Dia mengaku menantu AG, orang itu ingin menjemput AG,” kata Ridwan menirukan percakapan itu.

Lanjut Ridwan, AG baru pulang ke rumah, datang ke Pos Pengamanan Perumahan, langsung memukulnya, kenalah pelipis mata. “Tiba-tiba AG melakukan pemukulan, terus saya tidak melawan dan melakukan lapor polisi dan visum di Rumah Sakit,” kata Ridwan.

Oleh sebab itu, Ia mengharapkan pihak kepolisian untuk memeriksa dan mengamankan pelaku dugaan penganiayaan itu agar memberikan efek jera.

“Memohon dan meminta kepada Polsek Deli Tua secepatnya tangkap pelakunya,” pungkasnya.

Sementara pihak Kepolisian melalui Kapolsek Deli Tua, AKP Zulkifli Harahap menyebutkan Laporan Tanggal 7 Februari 2022 sedang diproses.

“Sedang diproses ya pak,” kata Zulkifli saat dimintai konfirmasi mudanews.com, Minggu (13/2).

(AR)

 

- Advertisement -

Berita Terkini