Bupati Langkat Ditetapkan Tersangka, Pakar Hukum Apresiasi KPK

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin bersama pihak swasta dan kontraktor terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di salah satu kedai Kopi di kota Binjai, Selasa (18/1/2022) malam. Selain Bupati Langkat, kelima orang itu sudah ditetapkan tersangka terkait dugaan suap proyek pekerjaan infrastruktur di Dinas PUPR Langkat.

Pakar Hukum Pidana Universitas Panca Budi (Unpab) Medan Dr Redyanto Sidi SH MH mengapresiasi KPK telah mengungkap kasus korupsi di kabupaten Langkat Sumatera Utara. Namun, ujarnya, KPK harus melakukan pengembangan mengungkap pelaku korupsi lain.

“Kita apresiasi KPK, dalam hal ini pengembangan diperlukan untuk tuntas sampai keakarnya suatu dugaan Tipikor ini,” ujar Redyanto yang merupakan Direktur LBH Humaniora saat dimintai tanggapan mudanews.com, Kamis (20/1).

KPK disarankan untuk mengumpulkan seluruh barang bukti. “Keterangan dan bukti yang berkaitan perlu didalami untuk mengungkap adanya keterlibatan yang lain,” tambahnya.

Saat ini di Langkat, sambungnya, perlu pengawasan di Kabupaten/Kota lain di Sumatera Utara. Di sisi lain, Ia mingingatkan pejabat untuk selalu amanah.

“Kita berharap ini menjadi pelajaran agar pejabat Istiqomah dengan sumpah jabatan dan benar-benar amanah sebagai pejabat untuk melayani masyarakat,” tuturnya.

Menurutnya, pejabat yang melakukan pelanggar Tipikor layak dihukum seberat-beratnya.

Bupati Langkat Ditetapkan Tersangka
Bupati Langkat Terbit Rencana pakai rompi oranye dengan tangan diborgol (Foto: detik.com)

Saat ditanya perlukah KPK menyita Aset Bupati Langkat Terbit Rencana yang termasuk 10 besar kepala daerah terkaya di Indonesia tahun 2021.

“Langkah tersebut perlu dilakukan, kalau ada keberatan maka dalam UU Tipikor ada pembuktian terbalik. Silahkan dibuktikan ybs,” kata dia.

Dosen Pascasarjana MIH UNPAB berpesan kepada kepala daerah agar tidak melakukan korupsi, APBD nya benar-benar dirasakan masyarakat.

“Ingatlah amanah dari rakyat, jangan kecewakan, kalau ada niat yang tidak baik atau tidak sebaiknya mundur daripada mempermainkan dan memperburuk citra pemerintahan,” ujarnya. Pemberantasan korupsi itu, sambungnya, idealnya dimulai dari dirinya sendiri.

Setidaknya, lanjutnya, kalau belum mampu berbuat, paling tidak jangan kecewakan perasaan rakyat dengan melakukan Tipikor.

“Kalau ada penyimpangan idealnya sebagai Pimpinanlah yang harus membongkar dan melaporkannya. Ini uang rakyat,” ujarnya.

Terakhir, Redyanto menegaskan, kalau belum mampu berbuat, paling tidak jangan kecewakan perasaan rakyat dengan melakukan Tipikor.

Bupati Langkat
KPK RI melakukan konferensi pers terkait OTT di Kabupaten Langkat Sumut (Foto: tangkapan layar video Youtobe KPK RI)

Sebelumnya, KPK menetapkan 6 orang sebagai tersangka. Namun Iskandar belum dilakukan penahanan, karena masih dilakukan pemeriksaan di Polres Binjai.

Atas perbuatan para tersangka, MR (Muara Perangin-angin) selaku swasta, diduga selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Diduga sebagai penerima Bupati Langkat TRP (Terbit Rencana Perangin Angin), kepala desa Raja Tengah ISK (Iskandar PA), swasta/kontraktor MSA (Marcos Surya Abdi), swasta/kontraktor SC (Shuhanda Citra) dan swasta/kontraktor IS (Isfi Syahfitra).

Tersangka TRP, ISK, MSA, SC dan IS selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

(red)

- Advertisement -

Berita Terkini