Abang Kandung Bupati Langkat Ditangkap, Diboyong ke Gedung KPK

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Medan – Tim gabungan Polda Sumatera Utara bersama Polres Langkat berhasil menangkap abang kandung Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin bernama Iskandar Perangin-angin (IP).

Iskandar sempat kabur dan melarikan diri saat diamankan petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tim polisi yang menangkap Iskandar dipimpin Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, Kombes Pol. Tatan Dirsan Atmaja dan Kapolres Langkat, AKBP. Danu Pamungkas.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi menjelaskan antara KPK dan Polda Sumut berkoordinasi untuk mengamankan Iskandar, Rabu malam, 19 Januari 2022.

“Untuk bertemu dengan IP disepakati di Desa Padang Brahrang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat sekitar pukul 21.00 WIB,” kata Hadi kepada wartawan di Mako Polda Sumut, Kamis siang, 20 Januari 2022 dikutip dari viva.co.id.

Iskandar selanjutnya, kata Hadi, diserahkan ke KPK untuk diboyong ke Gedung Merah Putih di Jakarta melalui Bandara Kualanamu Internasional Airport di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

“Iya. Masih ada hubungan famili dengan Bupati Langkat. Saat ini masih ada beberapa personel yang atas perbantuan KPK untuk mengamankan beberapa titik atau lokasi dilakukannya proses penggeledahan,” papar Hadi.

Sebelumnya, KPK menetapkan 6 orang sebagai tersangka. Namun Iskandar belum dilakukan penahanan, karena masih dilakukan pemeriksaan di Polres Binjai.

Atas perbuatan para tersangka, MR (Muara Perangin-angin) selaku swasta, diduga selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Diduga sebagai penerima Bupati Langkat TRP (Terbit Rencana Perangin Angin), kepala desa Balai Kasih ISK (Iskandar PA), swasta/kontraktor MSA (Marcos Surya Abdi), swasta/kontraktor SC (Shuhanda Citra) dan swasta/kontraktor IS (Isfi Syahfitra).

Tersangka TRP, ISK, MSA, SC dan IS selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

(red)

 

 

- Advertisement -

Berita Terkini