Polda Sumut Sebaiknya Limpahkan Perkara Jeweran Gubernur ke Polsek Terdekat

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Pengamat Kebijakan Anggaran dan Publik Gerakan Semesta Rakyat Indonesia (GSRI), Alfiannur Syafitri, menghimbau agar Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut). Sebaiknya melimpahkan perkara laporan Pelatih Biliar Sumut Khoirudin Aritonang alias Choki ke Polsek yang terdekat dengan lokasi kejadian. Untuk menghindari kesan miring publik, Polda Sumut terkesan seolah dimanfaatkan menjadi lokasi Saling Bermaaf-maafan. Hal itu ditegaskan Alfian, kepada wartawan, Jumat (07/1/2022).

Ditegaskan Alfian, tanpa mengurangi rasa hormat kepada para penyidik Poldasu. Sebaiknya penanganan perkara tindak pidana ringan, dengan pelapor Pelatih Biliar Sumut Choki Aritonang, dan terlapor Gubernur Sumut Edy Rahmayadi ditangani pihak Polsek pada lokasi kejadian.

Hal itu sebut Alfian seiring dengan semangat Restruktif Justice yang tengah digaungkan Kapolri, juga Perkap Kapolri tentang penanganan tipiring.

Saat ini tandas Alfian, banyak permasalahan yang tengah dihadapi masyarakat Sumatera Utara dan menyita perhatian publik, termasuk maraknya korupsi. Bahkan Kapoldasu Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak sampai mendapat penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Ketika citra kepolisian tengah naik naik dalam hal pemberantasan korupsi, koq malah seperti ada yang ingin merusaknya dengan urusan jewer menjewer,” papar Alfian lagi.

Karenanya sebut Alfian lagi bila memang para pihak, baik pelapor dan terlapor tidak menemui titik temu. Tetap ingin menempuh jalur hukum dari Perkara TIPIRING itu, bahkan saling lapor balik. Sebaiknya hal itu diserahkan saja, penegakan hukumnya diserahkan kepada aparat yang berada pada lokasi kejadian yakni Polsek Medan Baru.

“Biarlah mereka saling lapor di Polsek, dan jadi tontonan menarik nantinya di Pengadilan Negeri Medan,” papar Alfian lagi.

“Kami sebagai rakyat juga tidak rela, jika anggaran kami di kepolisian terkait biaya penanganan perkara, dipakai hanya untuk permasalahan maaf memaafkan. Lebih banyak perkara lain yang minta dituntaskan, masalah mafia tanah, perambahan hutan, termasuk korupsi pejabat dan kepala daerah di Sumut yang belum terungkap. Bahkan pelemparan bom molotov hingga 4 kali rumah Sekjen GSRI-Batu Bondar Purba hingga hari ini belum juga terungkap,” sengit Alfian. (red).

- Advertisement -

Berita Terkini