Kapolres Pematangsiantar Pimpin Konfrensi Pers Kasus Pembunuhan di Jalan Sutomo

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Pematangsiantar – Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar memimpin press release kasus pembunuhan yang terjadi kepada Stevan Theodore (31) didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Edi Sukamto pada Hari Sabtu (02/10/2021) sekira pukul 13.00 WIB.

Kejadian bermula pada Hari Sabtu (02/10/2021) pagi sekira pukul 07.00 WIB.

Menurut keterangan saksi Shinta Nauli (53) warga Jalan Ade Irma Suryani dan Sherwin (24) juga warga Jalan Ade Irma Suryani yang kebetulan di tempat kejadian perkara (TKP).

“Ketika korban alias Stevan Theodore hendak membuka pintu belakang kiosnya yang terletak di Jalan Sutomo Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, tiba-tiba datang seorang laki-laki yang tidak dikenal kemudian langsung menyerang korban dengan cara memukul kepala korban menggunakan alat yang diduga terbuat dari besi hingga kepala korban bagian kiri belakang mengalami luka-luka dan korban pun terjatuh,” jelas Kapolres.

“Setelah itu, keluarganya langsung dibawa ke Rumah Sakit untuk mendapatkan perawatan medis, namun setelah sampai di Rumah Sakit korban dinyatakan sudah meninggal dunia,” terang Kapolres.

Kapolres Pematangsiantar juga mengatakan Ali (57) alias pelaku adalah seorang gelandangan, pelaku diamankan di Jalan Gereja dekat Sopo Godang HKBP Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar, pada pukul 12.00 WIB olehTim Opsnal Sat Reskrim Polres Pematangsiantar, pelaku ketika diamankan sedang duduk disamping tukang jual minyak eceran seberang Sopo Godang HKBP.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, pelaku merasa sakit hati karena korban pernah menendang pelaku dan mengusir pelaku dari Lorong belakang Rumah Korban yang berada di Jalan Sutomo No.275 Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat,” jelasnya.

Kapolres Pematangsiantar
Barang Bukti.

Kapolres Pematangsiantar mengungkapkan kepada awak media pelaku di jerat Tentang Terjadinya Tindak Pidana Penganiayaan Mengakibatkan Matinya orang sebagaimana dimaksud pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Dari hasil barang bukti yang disita berupa uang sebesar Rp.7.630.000, 1 Batang Besi Bengkok berbentuk tongkat, 1 Bilah Pisau, 1 Gunting,” pungkas Kpaolres Pematangsiantar. (Ardi)

- Advertisement -

Berita Terkini