Anggota DPRD Sumut, Desak Majelis Hakim PN Medan Bebaskan Giovanni

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Anggota Komisi A DPRD Sumut Rudi Hermanto mendesak Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan untuk membebaskan Giovanni Chrestella dari jeratan hukum yang kini membelenggu kebebasannya.

“Saya mendesak agar majelis hakim yang menyidangkan perkara hukum dengan terdakwa Giovanni Chrestella menggunakan hati nuraninya agar Giovanni tidak terzolimi akibat ‘ permainan hukum’ yang menimpa Giovanni tersebut,” kata Rudi kepada wartawan, Senin (4/10/2021).

Rudi menyebutkan dirinya langsung mendapat informasi dari ibu Giovanni bahwa anaknya sudah menjadi korban “permainan hukum’ dan saat ini sedang ditahan di Rutan Tanjung Gusta karena menjalani persidangan di PN Medan.

Dari penuturan Ibu Giovanni bahwa Giovanni dituduh menendang alat kelamin pacarnya hingga bengkak dan akhirnya harus ditahan di Rutan Tanjung Gusta.

“Inikan persoalan pribadi yang namanya pacaran yah ada persoalan. Tapi kok jadi masalah besar seperti saat ini. Dan tak mungkinlah seorang perempuan menendang sampai segitunya,” kata Rudi.

Yang jelas sebut Rudi dirinya menduga ada permainan hukum yang kuat atas diri Giovanni hingga dirinya harus dipaksakan untuk ditahan dan menjadi pesakitan.

Sebelumnya diberitakan bahwa dalam sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan dengan terdakwa Giovanni Chrestella, 20, kembali digelar di Ruang Cakra VII, PN Medan.

Dalam sidang lanjutan itu, terdakwa membantah melakukan penganiayaan terhadap korban Felix Julius. “Saya tidak ada melakukan pemukulan terhadap dia pak hakim,” kata terdakwa dihadapan majelis hakim yang diketuai Tengku Oyong.

Dikatakannya, dirinya saat itu hanya mendorong korban karena korban berusaha merebut handphone milik terdakwa. “Saya hanya mendorong majelis, karena dia (korban) berusaha merebut handphone saya,” ujarnya.

Dalam sidang itu, juga dihadirkan saksi Felix Julius. Awalnya ia mengaku beragama Budha dan diambil sumpah menurut agama Budha. Namun, setelah sudah memberikan keterangan, penasehat hukum terdakwa membantah kalau saksi korban sudah berbohong atas identitas agamanya.

“Saudara korban, coba jujur, agama Anda sebenarnya apa, tadi anda ngaku agama Budha dan bersumpah menurut ajaran Budha. Tapi, di KTP Anda agama Kristen,” tanya Penasehat Hukum terdakwa.

Namun mendengar itu, saksi Felix seperti kebingungan dan akhirnya mengaku kalau ia beragama Kristen.

Sementara di luar persidangan, ibu dari terdakwa mengaku kalau terdakwa mengalami depresi atas kasus yang menimpa dirinya.

“Anak saya depresi di rutan sana, saya mau anak saya dibebaskan,” ujar ibu terdakwa. (red)

- Advertisement -

Berita Terkini