FKIB Apresiasi Polri Tangkap Yahya Waloni

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Forum Kebhinnekaan Indonesia Bersatu (FKIB) Ustadz Martono mengapresiasi kinerja Polri yang telah menangkap Yahya Waloni oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri tadi sore di rumahnya di Cibubur.

Sebelumnya telah beredar dari berbagai media berita bahwa Yahya Waloni tiba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (26/8) sore. Yahya Waloni ditangkap atas dugaan penodaan Agama.

“(Ditangkap terkait) penodaan agama,” ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono.

Yahya waloni Polri menyebut, Yahya tidak melawan saat ditangkap.

“Kooperatif,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono.

Yahya Waloni sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme soal dugaan penistaan agama terhadap Injil. Yahya Waloni dinilai menista agama dalam ceramah yang menyebut Bible itu palsu.

Pelaporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM. Yahya Waloni dilaporkan dengan dugaan kebencian atau permusuhan individu dan/atau antargolongan (SARA) pada Selasa (27/4).

Dalam kasus ini, Yahya dilaporkan bersama pemilik akun YouTube Tri Datu. Dalam video ceramah itu, Yahya Waloni menyampaikan bahwa Bible tak hanya fiktif, tapi juga palsu.

Di dalam LP tersebut, mereka disangkakan dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45 A juncto Pasal 28 Ayat (2) dan/atau Pasal 156a KUHP.

Lebih lanjut Ustadz Martono yang dikenal Ustadz yang sangat gigih dalam merawat kebhinnekaan mengatakan bahwa negara kita adalah negara hukum, hukum harus tegak lurus tanpa pandang bulu.

“Polisi telah melakukan penangkapan sesuai aturan yang berlaku,” ungkap Ustadz Martono. (red)

- Advertisement -

Berita Terkini