Nekat Jual Sabu, Warga Rawang Asahan Diamankan Pihak Berwajib

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Asahan – Warga Dusun IX Desa Rawang Panca Arga Kecamatan Rawang Panca Arga Kabupaten Asahan berinisial IR (33) ditangkap Team Satuan Reserse ( Sat Res) Narkoba Polres Asahan nekat menjual Narkotika jenis Sabu di Jalan Lintas Sumatera tepatnya Simpang Sidomukti Kelurahan Sidomukti, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, didampingi Kasat Narkoba Polres Asahan, AKP Nasri Ginting SH ke awak media, Rabu (18/08/2021).

Ia membenarkan penangkapan tersebut serta menjelaskan bahwa Selasa 10 Agustus 2021 lalu sekira pukul 15.00 WIB. Team l Sat Res Narkoba Polres Asahan yang dipimpin oleh Kanit I IPDA Mulyoto SH, mendapat Informasi dari masyarakat yang layak di percaya bahwa ada seorang laki-laki mengaku warga Rawang Panca Arga sedang menawarkan Narkotika jenis sabu kepada orang – orang disekitarnya.

“Kemudian Team Sat Res Narkoba Polres Asahan melakukan penyamaran langsung sebagai pembeli. Setelah terjalin komunikasi dan saling menyepakati tempat untuk transaksi sekira pukul 18.30 WIB, seorang laki-laki tersebut menyampaikan agar Unit Sat Res Narkoba yang melakukan penyamaran tersebut menempati posisi yang telah di sepakati,” ujar Kapolres.

Lanjut Kapolres, ia juga mengatakan, sekira pukul 19.00 wib datang seorang laki-laki dengan mengendarai sepeda motor Supra x 125 menghampiri personil yang melakukan penyamaran dan menunjukkan Narkotika jenis sabu yang di bungkus kotak kuning sebagai pesanan, saat itu juga Team I Sat Res Narkoba Polres Asahan melakukan penangkapan dan penggeledahan badan dan di temukan barang bukti. Selanjutnya pelaku berikut Barang Bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Asahan guna proses hukum selanjutnya.

“Dari tangan pelaku, kami menyita Barang Bukti (BB) berupa 2 (dua) bungkus plastik klip diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 10,18 gram bruto, 1 (satu) buah hp Nokia warna hitam, 1 satu Unit sepeda motor Merk Honda Supra x 125 serta 1 (satu) buah kotak Miranda warna kuning,” jelasnya.

Untuk mempertanggung jawab perbuatannya, pelaku berinisial IR kita kenakan Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun Penjara,” tambah Kapolres.

Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira SIK , MH juga menyebutkan, tidak ada tempat bagi para pelaku Narkoba di Kabupaten Asahan, kalau masih nekat, saya akan sikat para pelaku yang coba-coba melakukan Peredaran Gelap Narkotika di Kabupaten Asahan.

“Kepada masyarakat Kabupaten Asahan apabila memiliki informasi tentang Peredaran Gelap Narkotika segera laporkan kepada kami,” tegas Kapolres mengakhiri. (Darmawan)

- Advertisement -

Berita Terkini