Jual Kendaran Tanpa Dokumen, Sat Reskrim Polres Asahan Ringkus Pelaku saat Transaksi

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Asahan – Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan berhasil mengamankan Seorang pria Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Jalan Jendral Sudirman Lingkungan I Kelurahan Bunut, Kecamatan Kota Kisaran Barat Kabupaten Asahan.

Pelaku tersebut berinisial “RID”(21 tahun, Wiraswasta, Islam) warga Jalan Jendral Sudirman Lingkungan I Kelurahan Bunut, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.

Saat dikonfirmasi pada hari Selasa (17/08/2021), Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rahmadani SH MH yang didampingi Kanit Jatanras Polres Asahan IPDA Dian Simangunsong SH menjelaskan kronologis kejadian bahwa Pada hari Sabtu tanggal 14 Agustus 2021 sekira pukul 03.30 WIB di Jalan Jendral Sudirman Lingkungan I Kelurahan Bunut, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.

Kapolres juga menjelaskan telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh terlapor lidik, dengan cara terlapor masuk kedalam rumah korban dengan terlebih dahulu merusak pintu besi samping setelah itu terlapor masuk kedalam rumah diperkirakan dari pintu belakang atau pintu dapur rumah.

“Selanjutnya terlapor mengambil barang berharga diantaranya 4 (empat) unit hand phone yaitu HP Realme 5 Pro warna hijau, HP Realme 5i warna biru, HP Redmi 8A Pro warna putih, HP Nokia warna hitam lalu mengambil dompet yang isinya 4 (empat) buah STNK yaitu STNK sepeda motor Honda Beat BK 2163 VAD, sepeda motor Honda Vario BK 2964 VBE, STNK mobil Toyota Agya BK 1702 VD, STNK mobil Isuzu Panther Pick Up BK 8357 XV dan 1 (satu) buah SIM A,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan kronologis penangkapan bahwa pada hari Senin tanggal 16 Agustus 2021 sekira pukul 20.00 WIB bermula dari informasi warga yang layak dipercaya, kemudian unit jatanras langsung melakukan penyelidikan, benar bahwa ada seseorang yang hendak menjual sepeda motor Honda Verza tanpa dokumen.

Kemudian unit Jatanras melakukan penyamaran (under cover) untuk sepakat membeli sepeda motor Honda Verza tersebut, kemudian berjanji akan melakukan transaksi di Jalan Panglima Polem Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.

Sekira pukul 23.00 WIB, unit Jatanras bertemu dengan penjual dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial RID, kemudian dilakukan introgasi dan memeriksa sepeda motor tersebut bahwasanya benar sepeda motor tersebut dari hasil tindak pidana pencurian, selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Asahan untuk dilakukan proses penyidikan penyidikan.

“Dari tangan pelaku, petugas mengamankan Barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Verza warna hitam No. Rangka : MH1KC5210GK320866, No. Mesin : KC52E1317304 dan 1 (satu) unit Hp Redmi 8A Pro warna putih turut juga kita amankan,” jelas Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rahmadani SH MH.

“Akibat perbuatannya, pelaku berinisial “RID” akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara,” tutup Kasat Reskrim. (Darmawan)

- Advertisement -

Berita Terkini