Setelah Lakukan Pemeriksaan Mendalam, Poldasu Tetapkan Kadis Tamben Tersangka

Setelah Lakukan Pemeriksaan Mendalam, Poldasu Tetapkan Kadis Tamben Tersangka
Kadistamben Provsu Eddy Saputra Salim masih melempar senyum pada awak media saat diboyong kedalam mobil petugas Polda Sumut, Kamis (6/4).

Laporan: Putra

MudaNews.com, Medan (Sumut) – Polda Sumut akhirnya menetapkan Eddy Saputra Salim, selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben), yang berkantor di Jalan Setia Budi, Pasar II No.84, Tanjung Sari, Medan Sumatera Utara (Sumut) sebagai tersangka.

Penetapan Eddy Saputra Salim sebagai tersangka, setelah pihak Polda Sumut melakukan serangkaian pemeriksaan yang mendalam, terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kantor Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben), Kamis (6/4) sore semalam.

 

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting melalui Kasubbid Penmas AKBP MP Nainggolan mengatakan. Eddy diduga melakukan tindak pidana korupsi pegawai negeri, atau penyelenggara negara dengan melawan hukum, dengan memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu dalam penerbitan rekomendasi Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP- OP). Kepada Dinas Pertambangan Dan Energi Propinsi Sumatera Utara

“Dari hasil Pemeriksaan yang ditetapkan menjadi tersangka adalah Eddy Saputra Salim. Kadis Pertambangan dan Energi Propinsi Sumut,” kata AKBP MP Nainggolan, Jumat (7/4) sore.

Nainggolan menambahkan, dalam melancarkan aksinya, Eddy Saputra Salim, berusaha memperlambat pengurusan izin usaha pertambangan yang diurus oleh Suherwin (Korban).

” Jadi modusnya, mempersulit dan memperlambat Penerbitan Rekomendasi Teknis Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) pengerukan tanah atas nama Suherwin,” Tambahnya.
Dari ott tersebut, pihak Kepolisian berhasil mengamankan sebanyak sembilan barang bukti yakni, uang tunai Rp 14,9 juta yang terbungkus dalam amplop putih, uang tunai Rp 20 juta yang disimpan di dalam dua amplop putih, kemudian uang Rp 5 juta dalam amplop kuning. Total keseluruhan uang yang diamankan sebanyak Rp 39,9 juta yang disimpan didalam tas berwarna hitam.

Selain mengamankan sejumlah uang, petugas juga turut mengamankan satu lembar surat No: 900/751/DESDM/2017, tanggal 6 April 2017 perihal pembukaan Jaminan Reklamasi Tahap Operasi Produksi An. SUHERWIN; satu lembar surat No:540/600/DESDM/2017, tanggal 21 Maret 2017 perihal Rekomendasi Teknis IUP-OP An. SUHERWIN; satu lembar surat permohonan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) tanggal 28 Desember 2015 dari SUHERWIN ditujukan kepada Bapak Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Prov. Sumut; satu lembar surat No: 540/531/DESDM/2017, tanggal 15 Maret 2017 perihal Persetujuan Dokumen: dan Dokumen lainnya, yang ada hubungan dengan perkara.

” Untuk Pasal yang dipersangkakan, Pasal 12 huruf e Subs Pasal 11 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tandas MP Nainggolan.[rd]