Dua Tahun Buron, Akhirnya Tersangka Pembunuhan Ketua OKP Ranting Pasar Rame di Ringkus Polisi

Dua Tahun Buron, Akhirnya Tersangka Pembunuhan Ketua OKP Ranting Pasar Rame di Ringkus Polisi
Tersangka Gio (tengah) setelah di tangkap Personil Reskrim Polsek Medan Area

Laporan: Putra

MudaNews.com, Medan (Sumut) – Personil Reskrim Polsek Medan Area berhasil menangkap Gio (29) yang telah dua tahun masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Medan Area, saat berada didalam rumah orang tuanya di Jalan Denai Gang V No.16, Kelurahan Tegal Sari II, Kecamatan Medan Area, Rabu (5/4) malam.

Gio ditangkap karena telah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap, ketua Organisasi Kepemudaan (OKP) Ranting Pasar Rame, Asril alias iil (34) warga Jalam Rahmadsyah, Gang Sekata No. 2, Kecamatan Medan Area, di Jalan Singapore, Kelurahan Sei Rengas Permata, Kecamatan Medan Area, Selasa (30/6/2015) sekira pukul 19.35 WIB.

Kepada wartawan Kapolsek Medan Area Kompol M Arifin, Rabu (5/4) malam mengatakan. Penangkapan terhadap tersangka Gio berdasarkan adanya laporan dari keluarga korban. Dimana keluarga korban melaporkan, Asril alias iil telah menjadi korban pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka Gio. Laporan keluarga korban tertuang dalam Laporan Polisi / 844 / VI / 2015 / Tanggal 30 Juni 2015 An : Azuardi.

” Peristiwa pembunuhannya terjadi pada Selasa (30/6/2015) sekira pukul 19.35 WIB. Saat itu tersangka Gio mendatangi Asril alias iil (korban) di Jalan Asia Simpang Jalan Singapore. Setelah bertemu, tersangka Gio langsung menikam leher bagian sebelah kiri korban sebanyak empat tikaman,” Kata M. Arifin.

Selain menikam bagian sebelah kiri leher korban, Sambung Arifin, tersangka Gio juga menikam Rahang bawah sebelah kanan, menikam Pundak sebelah kanan, menikam bagian dada sebelah kiri,

“Selain luka tusuk korban juga mengalami luka bacok pada bagian punggung sebelah kanan, dan pinggul sebelah kanan. Saat itu korban diboyong ke Rumah Sakit Metodhis, namun dalam perjalanan korban meninggal Dunia,” Ujarnya.

Lanjut M. Arifin, setelah kejadian itu, tersangka Gio melarikan diri, dan telah masuk Daftar Pencaria Orang (DPO) Polsek Medan Area. Namun, pada Rabu (5/4/2017) sekira pukul 20.00 WIB. Keluarga korban mendapat informasi bahwa tersangka Gio Sedang berada di rumah orang tuanya di Jalan Denai Gang V No.16, Kelurahan Tegal Sari II, Kecamatan Medan Area.

” Mendapat informasi dari keluarga korban tersebut. Panit Reskrim IPDA Riswan Ginting beserta anggota menuju rumah orang tua tersangka. Sampai di TKP tersangka Gio berhasil di tangkap. Selanjutnya tersangka Gio di boyong ke Mapolsek guna proses lebih lanjut. Kini tersangka masih dalam pemeriksaan intensif guna mencari barang bukti. Dan untuk tersangka kita kenakan Pasal 340 Yo 338 Yo 351 ayat (3) KUHP, tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana,”Tandasnya.[rd]