Ini Proyek Prioritas yang Ada Dalam Nota Kesepemahaman yang Diteken 4 Menteri dan Dua Lembaga Negara Siang Tadi

Tengku Erry Apresiasi Penandatanganan Nota Kesepemahaman 4 Menteri dan Dua Lembaga Non Kementrian
Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil; Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono; Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi; dan Jaksa Agung M Prasetyo dan Menteri BUMN Rini Soemarno dan Gubsu Tengku Erry Nuradi

Laporan : Yogoy

MudaNews, Medan (Sumut) – Siang tadi Empat Menteri dan dua lembaga negara non Kementrian menandatangani Nota Kesepahaman Percepatan Pembangunan Infrastruktur dan Penataan Aset Badan Usaha Milik Negara. Ada beberapa proyek pembangunan prioritas yang ada di dalam nota kesepemahaman itu. Proyek ini adalah beberapa proyek yang masuk dalam program strategis nasional.

Berikut proyek yang masuk dalam nota itu, Jalan Tol Trans Sumatera yang terdiri dari ruas Bakauheni-Terbanggi Besar, ruas Terbanggi Besar-Pematang Panggang, ruas Pematang Panggang-Kayu Agung dan ruas Kayu Agung-Palembang-Betung.

Kemudian ruas Palembang-Indralaya, ruas Palembang-Tanjung Api Api, ruas Padang-Pekanbaru, ruas Pekanbaru-Dumai, ruas Medan-Binjai, ruas Medan-Kualanamu-Tebingtinggi, ruas Tebingtinggi-Kisaran, ruas Kuala Tanjung-Tebingtinggi-Parapat serta ruas Medan-Banda Aceh.

Selanjutnya adalah PLTU PT Inalum (Persero). Pemulihan beberapa aset tanah yang dikuasai oleh pihak ketiga dan melawan hukum. Berikutnya, ada proyek pembangunan kawasan Industri Kuala Tanjung.

Selanjutnya, percepatan proyek infrastruktur dan penataan aset PT Kereta Api Indonesia (Persero), yakni proyek rel Medan-Kuala Tanjung. Begitu juga penataan aset PT KAI, aset PTPN III dan anak perusahaannya. Terdiri dari aset tanah dengan Hak Guna Usaha yang sudah diajukan perpanjangannya, tetapi sampai saat ini belum terbit perpanjangannya. Baik yang di dalamnya terdapat masalah maupun yang tidak. Kemudian perubahan status tanah dari Hak Guna Usaha menjadi Hak Guna Bangunan dan pemulihan beberapa aset tanah yang dikuasai oleh pihak ketiga secara melawan hukum.

Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan, penandatanganan nota itu adalah hasil pertimbangan Menteri BUMN Rini Soemarno. Mengingat, banyaknya permasalahan yang berkaitan dengan aset. Sehingga harus ada sinergisitas antar lembaga untuk menyelesaikannya.

Kehadiran para menteri dan lembaga negara lainnya menunjukkan negara tidak absen dalam mencari solusi masalah aset yang ada. Nota itu juga membutuhkan pelaksanaan yang konkrit.”MoU sudah banyak dibuat, (tapi) tanpa implementasi tentunya tidak berguna.” kata Prasetyo.

Selama ini, banyak kejadian yang memberikan kesan seolah negara tidak berdaya. Bahkan kalah dan menyerah menghadapi berbagai tindakan arogan dan penyimpangan oleh oknum di dalam dan di luar pemerintahan. Mereka memaanfaatkan peluang untuk melanggar hukum. Perebutan tanah milik negara, milik BUMN atau milik pemerintah daerah, tanpa hak, dinilainya menjadi bagian dari tindak kejahatan serius.

Seperti terjadinya perebutan tanah milik negara di Register 40. Jaksa Agung memastikan bahwa kasus itu sudah dieksekusi, tetapi sampai sekarang masih dikuasai oleh pihak-pihak yang tidak berhak.

“Betapa kita terkesan rapuh dan tidak berdaya menghadapi kekuatan mereka,” pungkasnya.[rd]