Pengusiran Wartawan , PT Lonsum Resmi di Polisikan

Pengusiran Wartawan , PT Lonsum Resmi di Polisikan
Salah satu wartawan senior korban pengusiran Guntur Sinaga saat memberikan keterangan kepada penyidik Polres Batubara

Laporan: Erwin

MudaNews.com,Batubara (Sumut) – PT PP Lonsum Perkebunan Dolok Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batubara tidak menanggapi dengan baik surat somasi yang disampaikan​ Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) kepada perusahaan tersebut, dalam Surat Somasi dari PWI Kab Batubara Tak ditangkapin “Terpaksa Lapor Polisi”

PT PP Lonsum perk dolok kec Lima Puluh kab Batubara tidak ditanggap surat somasi yang disampai kan kepada , akhirnya tujuh wartawan melapor ke Polres Batu bara, Selasa (4/4)pagi, dengan tindakan pengusiran wartawan hendak meliput unjukrasa.

Dari Ketujuh wartawan yang melapor yakitu 5 wartawan media cetak H.Guntur Sinaga, Mazlan Jos, Dani Asril, Hari Pramana dan Dian berserta 2 media Televisi yaitu Taufiq dan M.Soleh.

Menurut H.Guntur Sinaga (poto), mereka terpaksa melapor ke Polres Batubara setelah surat somasi yang meminta agar managemen PT PP Lonsum meminta maaf di mass media tidak ditanggapi.

“PWI Batubara telah mengirim somasi tanggal 27 Maret 2017 dan memberi waktu selama 3 X 24 Jam namun sampai hari ini PTPP Lonsum tidak merespon dan hari ini kita harus melapor agar pengusiran wartawan dapat di proses hukum”, kata Guntur.

Seperti diberitakan sebelum nya bahwa sebanyak 7 wartawan Batubara yang meliput bentrokan antara pengunjuk rasa dengan karyawan Lonsum, Rabu 23/3.

Namun setelah memukuli pengunjuk rasa, anggota Security PT PP Lonsum telah mengusir 7 wartawan dari tempat aksi unjuk rasa di PT PP Lonsum Lima Puluh.

Selanjutnya PWI melakukan somasi kepada perusahaan bahwa pengusiran itu bertentangan dan melanggar UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.

Lanjutnya H.Guntur Sinaga, pihak Wartawan meminta agar Kapolres Batubara dapat mengusut kasus pelecehan wartawan ini sampai tuntas,”Kami meminta agar kasus pengusiran dan pelanggaran ini bisa tuntas sehingga akan menjadi pembelajaran bagi semua agar tidak menghalangi tugas wartawan , karena dalam melaksanakan tugas nya wartawan dilindungi oleh Undang-undang”, tukas Guntur. PWI meminta agar Manajemen Perusahaan agar melakukan Permintaan maaf melalui media Masa dalam kurun waktu 3×24 jam, sayang pihak perusahaan mengabaikan proses musyawarah tersebut.

Akhirnya sejumlah wartawan melapor ke Polres Batu bara, Selasa (4/4)pagi,dengan tindakan pengusiran wartawan hendak meliput unjukrasa, yang diduga telah melanggar Undang-undang Press Tahun 1999 Pasal 4.

Dari Ketujuh wartawan yang melapor yakitu 5 wartawan media cetak H.Guntur Sinaga, Mazlan Jos, Dani Asril, Hari Pramana dan Dian berserta 2 media Televisi yaitu Taufiq dan M.Soleh.

Menurut H.Guntur Sinaga, mereka terpaksa melapor ke Polres Batubara setelah surat somasi yang meminta agar managemen PT PP Lonsum meminta maaf di mass media tidak ditanggapi.

“PWI Batubara telah mengirim somasi tanggal 27 Maret 2017 dan memberi waktu selama 3 X 24 Jam namun sampai hari ini PTPP Lonsum tidak merespon dan hari ini kita harus melapor agar pengusiran wartawan dapat di proses hukum”, kata Guntur.

Seperti diberitakan sebelum nya bahwa sebanyak 7 wartawan Batubara yang meliput bentrokan antara pengunjuk rasa dengan karyawan Lonsum, Rabu 23/3.

Namun setelah memukuli pengunjuk rasa, anggota Security PT PP Lonsum telah mengusir 7 wartawan dari tempat aksi unjuk rasa di PT PP Lonsum Lima Puluh.

Selanjutnya PWI melakukan somasi kepada perusahaan bahwa pengusiran itu bertentangan dan melanggar UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.

Lanjutnya H.Guntur Sinaga, pihak Wartawan meminta agar Kapolres Batubara dapat mengusut kasus pelecehan wartawan ini sampai tuntas,”Kami meminta agar kasus pengusiran dan pelanggaran ini bisa tuntas sehingga akan menjadi pembelajaran bagi semua agar tidak menghalangi tugas wartawan , karena dalam melaksanakan tugas nya wartawan dilindungi oleh Undang-undang. “Pungkas Guntur.[rd]