Kejati Sumut Tetapkan Bendahara Dinas PU Sergai Jadi Tersangka Baru

Kejati Sumut Tetapkan Bendahara Dinas PU Sergai Jadi Tersangka Baru
Penyidikan Kejati Sumut

Laporan: Deva

MUDANews., Medan (Sumut) – Kejati Sumut melanjutkan penyidikan dugaan korupsi Dinas PU Bina Marga Sergai. Kini nama bendahara ditetapkan sebagai tersangka baru.

Tindakan ini menyusul ditahannya mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga, Kabupaten Serdangbedagai, Darwin Sitepu. Hal ini ditangani tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus).

Diketahui bahwa Bendahara Dinas PU Binamarga Kabupaten Serdangbedagai, Samsir Muhammad Nasution. Dimana ditetapkan ikut terlibat dalam kasus dugaan korupsi pemeliharaan jalan Serdangbedagai tahun anggaran (TA) 2014 senilai Rp 11,8 miliar.

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sumut (Kasidik) Kejati Sumut, Iwan Ginting menyebut, tak menutup kemungkinan adanya tersangka baru selain Darwin Sitepu dan Samsir Muhammad Nasution.

“Kita sudah tetapkan satu tersangka lagi yakni Bendahara Dinas PU Binamarga. kita dapatkan adanya perbuatan melawan hukum itu kadis dan bendaharanya,” kata Iwan Ginting melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, Minggu (2/3/2017).

Dijelaskan Sumanggar bahwa Samsir Muhammad Nasution hingga kini masih menjabat sebagai Bendahara Dinas PU Binamarga Serdangbedagai.

“Dia ini masih menjabat sebagai bendahara dari dulu hingga sekarang dan masih aktif di dinas terkait,” ujarnya.

Rencananya, tim penyidik Pidsus Kejati Sumut akan melayangkan panggilan kepada Samsir Muhammad Nasution dalam kapasitasnya sebagai tersangka pekan depan. Ke depan tim Pidsus juga akan memeriksa rekanan yakni CV Karya Bakti Mandiri yang mengerjakan seluruh proyek ini.

“Yang lainnya termasuk rekanan pastinya juga akan diperiksa. Kita juga sudah jadwalkan pemanggilan wakil direkturnya, Gusfen Alextron Simangunsong,” katanya.[rd]