Dituntut 4 Tahun Penjara, Miswar Ngemis Minta Turunkan Hukuman

Dituntut 4 Tahun Penjara, Miswar Ngemis Minta Turunkan Hukuman
Terdakwa Miswar Akbar Siregar Saat di Ruang Cakra II, Gedung Pengadilan Negri (PN) Medan

Laporan: Dhabit Barkah Siregar
MUDANews.com, Medan ( Sumut) – Miswar Akbar Siregar (29), dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Martias yang digantikan JPU Pengganti, Toga Parulian karena terbukti mengantongi sabu seberat 0,07 gram.

Dalam tuntutan JPU Pengganti, Toga Parulian saat di persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim Sontan Marauke, mengatakan, menuntut terdakwa Miswar selama 4 tahun penjara dengan sibsider 3 bulan kurungan.

“Terdakwa dituntut 4 tahun penjara dengan subsider 3 bulan, karena terbukti mengantongi sabu seberat 0,07 gram.” kata JPU pengganti Toga Paralulian di Ruang Cakra II, Gedung Pengadilan Negri (PN) Medan, Jalan Pengadilan, Kecamatan Medan Petisah, Senin (3/4).

Sementara itu, terdakwa mendengar tuntutan tersebut, meminta pertimbangan kepada Majelis Hakim.

“Tolong pertimbangannya yang mulia. Saya janji bertaubat, tidak akan saya sentuh lagi barang haram tersebut. Kalau saya dipenjara, kasian keponakan saya tidak ada yang kasih makan mereka, mereka anak yatim,” mohon Miswan kepada Majelis Hakim.

Sebelumnya, Miswan ditahan ketika bekendara menggunakan sepeda motor di seputaran Jalan Menteng, Kecamatan Medan Denai karena terbukti mengantongi sabu seberat 0,07 gram.[rd]