Kelima Terdakwa (depan) saat berada di Ruang Cakra VII, Pengadilan Tipikor, Gedung Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jalan Pengadilan, Kecamatan Medan Petisah, Kamis (23/3).

Laporan: Dhabit Barkah Siregar

MUDANew.com, Medan (Sumut) – Majelis hakim menghukum lima pejabat di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Labuhan Batu Utara (Labura) masing-masing satu tahun dan empat bulan penajara dalam persidangan yang berlangsung di ruang Cakra VII, Pengadilan Tipikor, Gedung Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jalan Pengadilan, Kecamatan Medan Petisah, Kamis (23/3).

Kelima terdakwa, yakni April Hasibuan selaku Sekretaris DPRD Labura, Khairuddin Pane selaku Bendahara DPRD Labura, Nahan Butar-butar, Nurliana, Mariati Waruwu, ketiganya merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 50 subsidair 1 bulan kurungan.

Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Ferry Sormin karena terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama, atas mark up biaya perjalanan dinas mulai dari harga tiket pesawat hingga biaya hotel para anggota dewan.

“Terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama, atas mark up biaya perjalanan dinas,” kata Ferry.

Modus yang dilakukan oleh para terdakwa dengan menggelembungkan biaya tiket pesawat dan menukar hotel tempat penginapan yang sebagaimana telah ditentukan sebelumnya, sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp 1,7 miliar dari tahun anggaran 2014.

Dalam putusan tersebut, para terdakwa tidak dibebankan karena telah mengembalikannya ke kas daerah.

Masih dalam putusan tersebut majelis hakim memerintahkan kepada jaksa agar memindahkan uang yang telah diserahkan ke kas derah ke kas negara.

Majelis hakim menganggap para terdakwa melanggar pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 UU RI No31/1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No20/2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Usai membacakan putusan, Penuntut umum dari Kejari Labuhan Batu, Maulita sari menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim, dimana sebelumnya menuntut para terdakwa selama 2 tahun penjara denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan. Hal yang sama juga disampaikan penasehat hukum kelima terdakwa.

Masih dalam kasus ini, sebelum dengan majelis hakim yang sama, juga menghukum pegawai dibagian perjalanan di Sekretariat DPRD Labuhanbatu Utara (Labura), Iman Sari selama 1 tahun 5 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan.