Barang Bukti Senjata Api dan Amunisi yang disita dari Bandar Narkoba bernama Husni, Kamis (23/3/2017)

Laporan: Deva 

MUDANews.com, Medan (Sumut) – Pascaberoperasi selama tujuh tahun akhirnya gembong sabu bernama Husni ditembak mati petugas Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri.

“Dari informasi yang kami peroleh, tersangka H sudah 7 tahun beraksi. Tersangka ini residivis dan pernah ditangkap oleh Polresta​Medan,” kata Direktur Narkoba Bareskrim Mabes Polri, Brigjend Eko Daniyanto di RS Bhayangkara Tingkat II Medan, Kamis (23/3/2017).

Dalam pemaparannya, Eko mengatakan, tersangka Husni sejak pada 2013, pernah ditangkap dengan barang bukti 2 Kg sabu. Saat itu, Husni diganjar hukuman 6,5 tahun penjara. Namun bebas lantaran mendapat potongan masa tahanan.

“Tersangka pernah menjalani hukuman 3,5 tahun karena mendapat potongan masa tahanan. Dan sekarang kami tangkap lagi,” ungkap Eko.

Mabes Polri menyita empat unit kendaraan mewah. Ada pun kendaraan itu masing-masing satu unit New Toyota Harrier, satu unit Mitsubishi Pajero Sport, satu unit Mitsubishi Outlander, satu unit Honda Jazz dan satu unit motor Harley Davidson.

Dan ternyata Husni sudah lama menjalani bisnis haramnya. Selama beroperasi, Husni bisa membeli berbagai kendaraan mewah dari hasil penjualan sabu tersebut.

“Dari tersangka ini kami  turut menyita uang ratusan juta beserta sejumlah buku tabungan. Buku tabungan ini milik orangtua tersangka, istri dan adik iparnya​,” terang Eko.