Mantan Bupati Tobasa (kanan Baju Kaos Putih)

Laporan: Dhabit Barkah Siregar

MUDANews.com, Tobasa (Sumut) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Toba Samosir (Tobasa) telah melakukan eksekusi terhadap terpidana perkara tindak pidana korupsi atas pembebasan lahan basecamp Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Asahan III, Mantan Bupati Tobasa, Pandapotan Kasmin Simanjuntak ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II-B Siborong-borong, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput).

Akibatnya, negara mengalami kerugian senilai Rp 3,8 miliar.

Kepada wartawan, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tobasa Parada Situmorang, Rabu (22/3), membenarkan, bahwa Kejari Tobasa telah melakukan pelaksanaan eksekusi terhadap mantan Bupati periode 2010-2015, pada 13 Maret 2017 yang lalu.

Pelaksanaan eksekusi berdasarkan amar putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA-RI), No: 907 K/PID.SUS/2016, tertanggal 16 November 2016. Amar putusan tersebut diterima pada 7 Maret 2017 lalu, dengan hukuman penjara selama satu tahun dan enam bulan penjara, serta membayar denda senilai Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 3,8 miliar lebih, atau digantikan 3 bulan kurungan.

“Dimana uang pengganti tersebut, sebagiannya telah dibayar senilai Rp 2,5 miliar oleh Kasmin,” kata Parada.

Bahkan setelah amar putusan diterima, selanjutnya pihak kejaksaan langsung melaksanakan eksekusi dan dalam hal ini Kasmin tidak melakukan perlawanan saat akan dieksekusi.