Terdakwa Pancasila Sibarani (baju biru) saat datang keKejaksaan Negeri (Kejari) Siantar

Laporan: Deva

MUDANews.com, Siantar (Sumut) – Sidang agenda putusan terdakwa perkara dugaan korupsi parkir tepi jalan tahun 2015, Pancasila Sibarani kembali gagal dibacakan. Majelis hakim belum bermufakat memvonis kepada Direktur CV Siantar Trans tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar, M Masril melalui Kasi Intelejen, Hary Palar menyebutkan sidang putusan terdakwa ditunda sampai Kamis (23/3/2017).

“Alasannya karena majelis hakim belum bermusyawarah untuk membuat putusan terdakwa, jadi ditunda sampai Kamis depan,” ujar Hary dari ujung seluler.

Majelis hakim yang diketuai Sri Wahyuni juga, pada sidang Kamis lalu (16/3/2017) menunda sidang dengan agenda yang sama. Menurut Hary, sidang itu ditunda lantaran salah satu majelis sedang mengikiti diklat.

“Kemarin juga tunda karena ada majelis hakim lagi ngikuti diklat. Dan diundur sampai hari Senin, rupanya senin ini juga ditunda,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Pancasila Sibarani diancam pidana penjara 7 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang yang diketuai hakim ketua, Sri Wahyuni.

Direktur CV Siantar Trans didakwa melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain tuntutan pidana penjara terdakwa juga didenda sebesar Rp 200 juta dengan subsidair 6 bulan kurungan. Terdakwa dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1.100.500.000 dengan ketentuan waktu 1 bulan setelah putusan mempunyai hukuman tetap.

Apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam sebulan, harta benda terdakwa akan disita untuk dilelang. Dan, jika tidak punya harta benda maka pidana penjara ditambah 2 tahun.