Ini Penjelasan Dinas Kehutanan Sumut terkait Temuan BPK Penanganan Covid-19

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Sesuai konfirmasi dengan Kadis Kehutanan Sumut Herianto untuk mendapatkan keterangan teknis pengembalian kerugian sesuai temuan BPK RI dengan saudara Irvan Kasubbag Keuangan Dinas Kehutanan. Sesuai dengan konfirmasi tim mudanews.com langsung dengan saudara Irvan di Dinas Kehutanan.

“Berdasarkan hasil tindak lanjut pemeriksaan BPK RI Perwakilan Sumut atas LKPD Pemprovsu TA 2020 pada Dinas Kehutanan dinyatakan terdapat 2 rekomendasi administratif dan 1 kerugian daerah, dimana kerugian daerah sebesar RP 465.318.922.73. Semua rekomendasi ini telah kita tindak lanjuti baik yang administratif maupun kerugian daerah, untuk adminstratif telah kita buat surat teguran sesuai rekomendasi inspektorat dan untuk kerugian daerah telah kita setorkan kepada kas umum daerah Provsu sejumlah rekomendasi BPK tersebut,” ujarnya, Kamis (1/07/2021).

Temuan dan rekomendasi BPK atas LKPD TA 2020 ini, telah diselesaikan sehingga BPK memberikan apresiasi dengan WTP pada Pemprovsu Tahun 2021.

Sebelumnya diberitakan, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Dinas Kehutanan Sumatera Utara pada kegiatan pengadaan stup lebah dan perlengkapannya yang diserahkan kepada masyarakat senilai Rp. 7.901.517.725. Tim mudanews.com melakukan konfirmasi lewat Whathapp ke Kepala Dinas Kehutanan Sumut Herianto terkait langkah Dinas dan Inpektorat dalam mengatasi temuan BPK tersebut, Rabu (30/06/2021).

“Temuan tersebut sudah diselesaikan dengan pengembalian kerugian daerah melalui BPK, untuk penjelasan teknis silahkan hubungi Kasubbag Keuangan ya,” ujar Kadis Herianto. Selanjutnya, Ia mengirimkan Nomor Whatshapp Kasubbag Keuangan Dinas Kehutanan Sumut untuk mendapatkan penjelasan teknis pengembalian kerugian daerah. Hingga berita ini diturunkan Kasubbag Keuangan saudara Ivan, belum membalas konfirmasi mudanews.com. (red)

- Advertisement -

Berita Terkini