Bangunan tanpa mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Laporan: Deva

MUDANews.com, Siantar (Sumut) – Sebuah lahan pertanian di Pematangsiantar kembali dikonversi menjadi lahan perumahan. Satu dari banyaknya perumahan tersebut adalah Perumahan Syalom Residence.

Perumahan yang terletak di pinggir Jalan Melanton Siregar, Kelurahan Suka Raja, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Siantar tersebut sedang dalam tahap pembangunan.

Informasi yang dihimpun perumahan tersebut berdiri tanpa mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Apalagi Syalom Recidence tersebut diketahui sebelumnya adalah lahan pertanian. Hal itu terbukti di dekat lokasi perumahan itu tampak saluran irigasi besar (sekunder) yang mengalirkan air ke lokasi pertanian warga di daerah Kelurahan Suka Raja dan Kelurahan BP Nauli. Bahkan, dekat dengan areal tersebut sebelumnya adalah bekas Kantor Dinas Pertanian (Distan) Kota Siantar.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP), saat dikonfirmasi menyebut Syalom Recidence belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Itu kan lahan pertanian, enggak ada IMB nya itu,” sebut Kabid Perijinan, Mardiana, Rabu (22/3/2017).

Terpisah, Plt Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Robert Samosir menyebutkan pihaknya akan segera menyurati perumahan tersebut.

“Kita sudah rapatkan soal itu semalam. Dan kita akan segera layangkan teguran pertama,” ucapnya.

Sementara itu, pemilik Syalom Residence yang juga selaku pemilik Percetakan Syalom bermarga Sihombing ketika dihubungi wartawan enggan memberikan keterangan. Bahkan ketika ditanya soal tidak adanya IMB dia langsung menutup sambungan telepon.

“Saya tidak tau masalah itu, tanya yang lain saja lah,” ucapnya.