Menciptakan Kota Hijau

Menciptakan Kota Hijau
Ilustrasi/net

Oleh : Abd. Rahman M

MudaNews.com – 

Wacana menjadikan kota ramah lingkungan atau kota hijau (green city) di berbagai belahan negara sudah didengungkan berkali-kali. Kota hijau sudah pasti ramah lingkungan, sesuai dengan filosofi warna hijau yang berarti hidup, segar, dan nyaman. Lihat dan pandangilah pepohonan di dekat rumah Anda atau duduklah di bawah pepohonan yang lebat daunnya saat terik matahari tentulah Anda merasakan nyaman dan sejuk bukan?

Kota hijau diartikan memiliki ruang yang hijau dan mampu menyediakan udara segar serta mengkondisikan udara menjadi sehat. Menurut data PBB 70% penduduk dunia akan tinggal di daerah perkotaan pada tahun 2050. Banyak kota-kota di dunia terutama kota yang ada di negara berkembang kesulitan dalam hal sumber daya karena banyaknya penduduk yang menempati wilayah kota yang berupaya mencari dan ingin mendapatkan kehidupan yang layak. Kebanyakan yang berasal dari wilayah pedesaan tidak memikirkan dampak ke depannya yaitu hidup di kota yang kejam bagi siapapun yang tidak memiliki keahlian khusus.

Wilayah perkotaan memilki gaya hidup yang sangat khas yaitu gaya hidup konsumtif dan boros penggunaan energi. Tingginya angka pertumbuhan penduduk di daerah urban disertai tingkat sadar akan sumber daya manusianya yang cenderung minim. Kekhawatiran yang paling mendasar dari tingginya laju pertumbuhan penduduk di kota yaitu semakin sedikit dan berkurangnya ketersediaan akan ruang terbuka yang mengakibatkan turunnya kualitas tempat hidup, akan terjadi ketimpangan sumber daya alam dan dengan pola konsumsi manusia yang bernafaskan gaya hidup hedonis dan konsumtif serta tidak mengindahkan kelestarian alam dan lingkungan hidup. Lalu permasalahan yang lain di daerah perkotaan yaitu timbulnya berbagai macam penyakit diakibatkan oleh kualitas lingkungan yang jauh dari filosofi “hijau” seperti penyakit infeksi saluran pernafasan akut (ISPA), ginjal, hipertensi, demam berdarah, dan lain sebagainya.

Untuk itulah konsep kota hijau dapat dijadikan solusi bagi pertumbuhan wilayah urban yang sehat. Kota hijau pada prinsipnya memegang teguh sebuah konsep kota yang ramah lingkungan dalam hal pengefektifan dan membuat efisien sumber daya alam, mengurangi limbah baik limbah penduduk atau limbah industri, menerapkan sistem transportasi yang layak. Merupakan dambaan semua orang yang secara menetap maupun hanya sementara tinggal di wilayah kota mendapati kotanya yang ramah lingkungan. Sebagai salah satu hal mendasar yang menjadi cerminan wilayah kota khususnya kota-kota yang ada di Indonesia yaitu padatnya penduduk yang mendiami wilayah kota, lalulintas yang sangat-sangat macat terutama disaat rambu-rambu lalulintas padam dan banyaknya jumlah kendaraan.

Dalam menyusun dan menyiasati keberadaan kota hijau, aspek yang perlu diperhatikan yaitu keberadaan tanah atau ruang terbuka hijau. Menurut Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruangan telah diamanatkan bahwa proporsi ruang terbuka hijau adalah 30 persen. Banyak konsep yang harus dipenuhi dalam menciptakan kota hijau diantaranya perencanaan dan kota ramah lingkungan (green planning and design), ruang terbuka hijau (green open space), konsumsi energi yang efisien (green energy), pengelolaan air, pengelolaan limbah dengan selalu mengedepankan prinsip 3R (reduce, rreuse, recycle), bangunan hemat energi, dan terakhir transportasi yang bernuansa ramah lingkungan.

Menciptakan kota hijau yang paling utama yaitu ketersediaan ruang terbuka hijau. Bila ruang terbuka hijau telah disisihkan seperti yang tertera pada Undang-Undang yaitu 30 persen dari luas wilayah maka dengan mudah tercapai kualitas lingkungan dan bernuansa hijau. Demi menciptakan kota hijau maka diperlukan pemimpin atau kepala pemerintahan yang suka atau menomorsatukan konsep kota hijau yang bukan hanya semata-mata manis dibibir namun lain di hati. Komitmen pemimpin sebagai orang nomor satu harus dilaksanakan dalam praktiknya bukan semata teori saja seperti yang ada dalam Undang-Undang. Kita bisa lihat gubernur DKI Jokowi yang mengedepankan aspek hijau dalam membangun kota Jakarta. Andai semua pemimpin di Indonesia memiliki komitmen dan penerapan yang demikian tidak sulit mencapai kota hijau.

Bila suatu pemimpin memiliki karakter cinta nuansa hijau tentu konsep kota hijau tidak sulit dicapai. Gaya hidup masyarakat perkotaan juga perlu ditindaklanjuti ke arah pengubahan konsumtif dan suka membuang sampah sembarangan. Kesadaran yang mengarah pada gaya hidup ramah lingkungan yang berkelanjutan akan dengan mudah tercipta bila ada prilaku dan tindakan dari pemimpin yang bukan hanya dalam teori-teorinya saja. Ruang terbuka hijau di wilayah perkotaan khususnya kota Medan apakah sudah mencapai ruang terbuka hijau sebanyak 30 persen?

Demi mencapai cita-cita kota hijau gaya hidup seluruh masyarakat perlu ditanamkan konsep mencintai dan melindungi lingkungan. Cinta adalah sebuah hakikat yang jauh dari rasa benci dan tidak peduli. Maka andai setiap orang memiliki rasa cinta pada lingkungannya di mana pun dia berada tidak akan bisa dengan mudah apatis. Menciptakan kota hijau tidaklah sulit bila ada kemauan dan langsung dilaksanakan dan tentunya memiliki rasa cinta yang tulus. (ig)

Penulis adalah Alumnus Unimed, dan Seorang Pemerhati Lingkungan