Panwaslu Kelurahan Desa segera Dibentuk, Bawaslu Sumut Beberkan Jadwalnya

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara segera membentuk Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) dalam rangka persiapan Pengawasan Tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024. Panwaslu Kelurahan/Desa merupakan Pengawas Pemilu yang berwenang mengawasi jalannya tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat Kelurahan/Desa.

Hal itu dikatakan Koordinator Divisi Humas Bawaslu Sumut Marwan saat ditemui awak media di ruangan kerjanya, Rabu (10/1/2023).

Marwan menghimbau, Panwaslu Kecamatan juga harus cermat dalam pembentukan PKD sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 5/KP.01/K1/01/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Keluraha/Desa Pasa Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024.

“Proses Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa tersebut dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan karena memang sesuai regulasi dan pedoman dari Bawaslu RI bahwa pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat di kelurahan/desa yg berada di Kecamatan masing-masing dengan cara membuat pengumuman di tempat-tempat umum yang berada di daerah masing-masing,” kata Marwan.

Marwan meminta Panwaslu Kecamatan harus melakukan pendekatan terhadap tokoh-tokoh masyarakat yang ada di daerahnya masing-masing agar nantinya Panwaslu Kelurahan/Desa terpilih merupakan Panwaslu Kelurahan/Desa yang berkualitas dan mempunyai kemampuan dalam Pengawasan Pemilu di Kelurahan/Desa tersebut.

Marwan berpesan pentingnya mengutamakan sifat afirmasi atau keterwakilan 30% perempuan dalam setiap tahapan pembentukan Panwaslu Kelurahan/desa.

Dia menjelaskan ada beberapa poin jadwal pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa ialah pengumuman pendaftaran tanggal 9 s.d 13 Januari 2023, pendaftaran dan penerimaan berkas 14 s.d 19 Januari 2023, serta tahapan pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa meliputi penerimaan berkas pendaftaran, seleksi administrasi, dan tes wawancara.

“Informasi selengkapnya terkait pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa dapat diperoleh melalui laman media sosial Bawaslu Kabupaten/Kota di Sumatera Utara dan laman-laman media serta kantor Panwaslu Kecamatan,” pungkasnya. (tim)

- Advertisement -

Berita Terkini