Istri Gubernur Sumut Diam Terkait Pemeriksaan Tambahan Pemimpin Umum Mudanews.com

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Jurnalis/Pimpinan Umum mudanews.com Ismail Marzuki pada hari ini pada 04 November 2021 dipanggil Polda Sumut dengan No.S.Pgl/403.2/XI/2021/Ditreskrimsus tertanggal 03 November 2021.

Pemanggilan ke dua Ismail sebagai tersangka untuk keterangan tambahan atas laporan Pengacara ibu Nawal Lubis yakni Amwizar SH MH.

Atas pemanggilan itu, mudanews.com mencoba konfirmasi melalui pesan Whatsapp Istri Gubernur Sumut Nawal Lubis mempertanyakan bagaimana tanggapannya terkait pemanggilan kedua Ismail Marzuki. Namun hingga berita ini diterbitkan ibu Nawal Lubis diam dan belum ada jawaban, meskipun sudah dibaca dan ceklis biru dua.

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers menyebutkan Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

“Saya sebagai warga negara yang taat hukum tetap menghadiri panggilan dari Polda, biarpun kami berhak menolak sesuai UU Pers dan SE Kapolri, SKB UU ITE tidak boleh diwakilkan serta minta untuk segera disidangkan di Pengadilan,” ujar Ismail Marzuki, Pimpinan Umum mudanews.com.

Istri Gubernur Sumut
Gubsu Edy Rahmayadi di Aula Tengku Rizal Nurdin

Diberitakan sebelumnya, Rabu (13/10/2021), Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi mempresentasikan tentang aksi keprihatikan selamatkan Benteng Putri Hijau dari Bunda NL pemilik IMB Taman Edukasi Buah Cakra, Namorambe – Deliserdang di Aula Tengku Rizal Nurdin Rumah Dinas Gubernur Sumut pada 2 Maret 2021 pukul 08.07 WIB.

Menurut keterangan sumber yang meminta dirahasiakan “Gubsu marah karena menyangkut persoalan tersebut dengan istrinya, belahan jiwa yang sangat dicintainya”. (red)

- Advertisement -

Berita Terkini