Kasus Pemukulan Mahasiswa oleh Oknum Polisi saat Aksi Tolak UU Cipta Kerja Mulai Menemukan Titik Terang

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, JAMBI – Buntut kasus pemukulan mahasiswa di Jambi beberapa waktu lalu terus bergulir, oknum polisi Jambi berpangkat bripka sudah di tetapkan terduga pelaku kekerasan kepada Yuda dan kawan kawan mahasiswa yang melakukan aksi tolak UU Cipta Kerja pada 10 April lalu.

Seperti di ketahui, Bid Propam Polda Jambi sudah melimpahkan kasus ini ke Polresta Jambi guna di lakukan pemeriksaan.

Sekjend DPW Gerakan Mahasiswa Petani Indonesia (Gema Petani) Jambi, Rizky Bagariang menilai kasus ini terkesan lambat dan tidak tepat

“Kita buat laporan Pengaduan ke Bid Propam Polda Jambi sejak tanggal 12 April dan keluar SP2HP2 nya pada bulan agustus dan pihak Polresta Jambi baru hari ini memanggil Yuda untuk di minta keterangan, padahal bukti photo dan video sudah ada semua, di tambah lagi terduga pelaku nya cuman satu orang, ini kan gak masuk akal, kalau satu lawan satu tentu kami tidak akan membuat pengaduan, ini adalah pengeroyokan yang di lakukan secara bersama-sama oleh Polisi Jambi kepada yuda yang mana saat itu sedang melakukan Aksi Unras tolak UU Cipta Kerja di Kantor DPRD Jambi” ujarnya saat mendampingi Yuda di Polresta Jambi pada Senin, 11 September 2023.

Presidium Nasional DPP Gema Petani, Yoggy E. Sikumbang menjelaskan bahwa apa yang di alami anggota nya menjadi atensi nasional.

“Ini menjadi atensi kita tentunya, yuda merupakan pimpinan Gema Petani di Provinisi Jambi dan juga Pengurus Partai Buruh di Muaro Jambi, apa yang di alami nya pada 10 April kemaren itu kembali menambah catatan buruk Polri di dalam pengamanan massa aksi, yang mana sudah tertuang dalam Peraturan Kapolri No. 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa (Protap Dalmas) dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 9 Tahun 2008 (Perkapolri 9/2008) tentang Tata Cara Penyelenggaraan, Pelayanan, Pengamanan dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum. yang mana tidak ada satu pun poin yang membenarkan kekerasan pemukulan kepada massa aksi, jelas ini sudah melanggar” tutup Yoggy.

- Advertisement -

Berita Terkini