Galian C di Wampu Langkat, Pakar: Pemerintah Perlu Turun ke Lokasi, Jika Benar Ilegal Maka Kepolisian Seharusnya Menegakkan Hukum

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kecamatan Wampu kritik Galian C yang diduga ada yang ilegal di Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat Sumatera Utara.

Akibat galian C itu, jalan rusak, karena truck pengangkut Galian C dan pengakut sawit sering melintas sehingga berdampak terhadap lingkungan.

Pemerintah kecamatan Wampu, Pemkab Langkat, Pemprovsu dan Kepolisian harus benar-benar menertibkan Galian C ilegal yang merusak lingkungan.

“Saya kira perlu ditelusuri, jika benar ilegal maka Kepolisian seharusnya menegakan hukum untuk itu,” tegas Pakar Hukum Pidana Universitas Panca Budi (Unpab) Medan, Dr Redyanto Sidi, SH., MH., saat dimintai tanggapan mudanews.com, Kamis (10/11/2022).

Tak hanya itu, Pemerintah dan Kepolisian untuk cek lokasi langsung mendata Galian C yang tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) harus ditindak tegas.

“Pemerintah juga perlu turun ke lokasi cek keberadaan dan kebenarannya,” saran Dosen Pascasarjana Magister Ilmu Hukum (MIH) UNPAB itu.

Pemuda dan masyarakat akan melakukan aksi demontrasi turun ke jalan menyikapi jalan rusak. “Harus cepat sebelum masyarakat mengambil langkah sendiri-sendiri,” kata Redyanto.

Kondisi jalan akibat dilalui mobil pengangkut Galian C di Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat.

Apabila ada oknum APH yang diduga ‘membekingi’ segera diproses dan diberi tindakan tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Para pelaku yang terlibat termasuk jika ada yang membekingi harus ditindak secara hukum,” tegas Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Humaniora itu.

Jika galian c itu ilegal, bisa dipidanakan dan yang harus dilakukan aparat penegak hukum untuk memprosesnya berdasarkan Undang-Undang yang berlaku.

“Pada pasal 158 pada UU Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp.100 miliar,” pungkasnya.

Terkait itu, mudanews.com mencoba mengkonfirmasi melalui pesan Whatsapp Camat Wampu Syamsul Adha pada Selasa (8/11/2022) mempertanyakan pertama, tentang ketua KNPI Wampu Suhaimi meminta perbaikan dan perawatan jalan lintas protokol kecamatan Wampu, apakah jalan Wampu yang rusak itu akan diperbaiki pak?

Kedua, apakah ada pengusaha galian C untuk memberikan sumbangsih terhadap masyarakat Wampu yang terdampak dari akibat galian C?

Ketiga, KNPI Wampu meminta seluruh truck angkutan galian C menutup angkatannya dan Camat Wampu agar menindak tegas terhadap segala problematika yang ada di kecamatan Wampu terkhusus galian C, bagaimana tanggapan Bapak terkait itu?

Keempat, KNPI meminta Camat Wampu memanggil dan mengevaluasi Kades Gohor Lama, Bukit Melintang dan Lurah Bingai karena galian C yang kami duga ilegal terdapat dan melintas wilayah tersebut, apakah akan ditindaklanjuti pak?

Kelima, berapa jumlah Galian C di Kecamatan Wampu yang memiliki izin dan tidak memiliki izin pak?

Keenam, apakah ada di kecamatan Wampu Galian C nya tidak memiliki izin pak?

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban dan balasan dari Camat Wampu. (Arda)

- Advertisement -

Berita Terkini