Masyarakat Labuhanbatu Yakini Prof Saidurrahman Tak Bersalah, Doakan Bisa Dibebaskan

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Masyarakat Labuhanbatu menyakini mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN-SU) Prof Dr Saidurrahman MAg, yang dijadikan terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu UIN-SU, tidak bersalah dan mendoakannya bisa dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan.

Keyakinan masyarakat Labuhanbatu bahwa mantan Rektor UINSU Prof Saidurrahman tidak bersalah disampaikan Ketua Umum Ikatan Keluarga Labuhanbatu Selatan (IKLAS), Muhammad Rivai Nasution kepada wartawan, Sabtu (13/11/2021) di Medan.

Dikatakannya, sebagai seorang ulama, tokoh masyarakat dan pengamal Pancasila yang baik, sangat tidak mungkin Prof Saidurrahman melakukan korupsi dana pembangunan gedung kuliah terpadu UIN-SU yang berada di Kampus II untuk memperkaya dirinya pribadi atau orang lain.

“Kami mengetahui beliau adalah orang yang sangat bertanggungjawab atas jabatan yang diembannya. Begitu banyak pembangunan dan kemajuan yang dicapai UIN-SU selama beliau memimpin sebagai Rektor. Termasuk perubahan status dari IAIN-SU ke UIN-SU dan pembangunan Kampus IV di Tuntungan yang begitu megah,” ujarnya.

Keyakinan bahwa Prof Saidurrahman tidak bersalah, lanjut Rivai, adalah fakta persidangan. Dimana selama kasus itu disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, tidak ada satupun saksi maupun alat bukti yang menyatakan Prof Saidurrahman terlibat korupsi atau menerima suap dari kontraktor terkait proyek pembangunan gedung kuliah terpadu itu.

“Kami terus mengikuti kasus ini dan jalannya persidangan sejak dari awal. Dan fakta persidangan, tidak ada satupun saksi maupun alat bukti yang menyatakan beliau terlibat korupsi atau suap dalam pembangunan gedung kuliah terpadu itu,” jelas Rivai.

Karena itulah, sebut Rivai, mereka berharap dan mendoakan Prof Saidurrahman yang merupakan Ketua Umum Ikatan Keluarga Labuhanbatu (IKLAB) itu dapat dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus ini.

Apalagi, lanjutnya, tidak ada sama sekali kerugian negara dalam kasus ini, dan hal itu juga terungkap dalam persidangan. Yang ada, negara malah untung. Sebab dana yang kembali dan dikembalikan ke kas negara melebihi dari perkiraan potensi kerugian negara karena pembangunan gedung belum selesai.

“Kita berharap jaksa penuntut umum dari Kejati Sumut serta Majelis Hakim bisa melihat dan mempertimbangkan fakta-fakta persidangan serta membebaskan Prof Saidurrahman dari segala dakwaan dan tuntutan serta membersihkan kembali nama baiknya,” tutupnya. (red)

- Advertisement -

Berita Terkini