Gubernur Edy Rahmayadi Tetap Bungkam terkait Amburadulnya Revitalisasi Benteng Putri Hijau

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Saat ini terjadi pembangunan di Kawasan Pemandian Putri Hijau yang termasuk dalam revitalisasi Benteng Putri Hijau di daerah Dusun 1, Deli Tua, Kecamatan Namo Rambe, Kabupaten Deliserdang oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Sumatera Utara senilai  Rp. 3.549.416.000.

Tetapi ada sesuatu yang janggal dimana sebelumnya Pembebasan lahan di kawasan Benteng Putri Hijau tertera di plank seluas 8.127, tapi saat ini ditutupi oleh cat sehingga Revitalisasi Benteng Putri Hijau terkesan tanpa perencanaan matang.

Pihak mudanews.com sudah melakukan konfirmasi ke Gubernur Sumut Edy Rahmayadi pada hari Jumat (22/10/2021), tapi sampai saat ini, Minggu (24/10) belum memberikan konfirmasi termasuk dinas terkait alias tetap setia bungkam soal amburadulnya revitalisasi Benteng Putri Hijau.

Sebelumnya diberitakan, Kamis (30/09), Kepala Bidang Sejarah dan Kepurbakalaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provsu Rumerahwaty Berutu SE MSi ketika dikonfirmasi tentang Izin Mendirikan Bangungan (IMB) proyek tersebut bungkam, mudanews.com mengkonfirmasi dari Selasa (28/09) hingga saat ini belum menjawab.

Setiap Pembangunan di kawasan Cagar Budaya harus mengikuti UU Cagar Budaya No 11 tahun 2010. Sebelumnya kawasan ini ditetapkan sebagai cagar budaya oleh Peraturan Bupati Deli Serdang No. 1863 Tahun 2014.

(red)

- Advertisement -

Berita Terkini