Kasus Jurnalis Medan, SKB 3 Menteri dan Pedoman Jaksa Agung Bukan Merupakan Perundang-Undangan

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Ismail Marzuki, terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik Nawal Lubis yang merupakan Istri Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menjalani sidang pembacaan Replik atau jawaban Jaksa Penuntut Umum atas pledoi (nota pembelaan) yang disampaikan oleh Penasihat Hukum Terdakwa di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (21/3/2023).

Diketahui Jurnalis Medan Ismail Marzuki melakukan pemberitaan dan aksi penyelamatan Cagar Budaya Benteng Putri Hijau di Deli Tua, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang. Selama pesidangan hampir satu tahun itu, terdakwa didampingi penasihat hukumnya Martahi Rajaguk-Guk.

Dalam Replik JPU terlebih dahulu menyatakan menolak seluruh fakta, dalil dan argumentasi yang diuraikan dalam Nota Pembelaan/Pledoi Tim Penasehat Hukum terdakwa dimana dalil yang diuraikan tersebut bersifat spekulatif dan tendesius terhadap penilaian fakta secara keseluruhan yang diramu dalam uraian yuridis seolah-olah pada diri terdakwa tidak ada kesalahan dan pertanggung jawaban pidana.

Replik Jaksa Penuntut Umum Rahmi Shafrina SH MH pada pokoknya menuliskan bahwa penuntut umum telah membuktikan dakwaannya dimana pada agenda pemeriksaan terdakwa di persidangan terdakwa menerangkan yang terdakwa maksud Bunda NL tersebut adalah saudari Nawal Lubis sesuai dengan IMB yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu. Sedangkan yang dimaksud terdakwa Orang Sakti adalah Gubernur Sumatera Utara Bapak Edy Rahmayadi.

“Terdakwa tidak pernah melihat saksi Nawal Lubis melakukan pengrusakan terhadap Benteng Putri Hijau atau menyuruh melakukan pengrusakan baik secara langsung atau pun tidak langsung,” isi Replik JPU.

Lanjut JPU, terdakwa tidak pernah melihat secara langsung atau tidak bisa menghubungkan secara langsung adanya pengrusakan terhadap Benteng Putri Hijau yang dilakukan saksi Nawal Lubis, namun karena IMB (izin mendirikan bangunannya) Taman Edukasi Buah Cakra sehingga terdakwa berkesimpulan saksi Nawal Lubis lah yang bertanggung jawab atas pengrusakan itu.

“Ahli Budaya Dr Ketut Wiradnyana MSi menerangkan di persidangan bahwa pada tahun 2014 Benteng Putri Hijau pernah ditetapkan dalam penetapan situs Cagar Budaya. Namun tahun 2019 dibatalkan karena penetapan yang sebelumnya tidak sah. Bahwa Taman Buah Cakra itu berada di luar area yang ditetapkan dalam penetapan situs Cagar Budaya Benteng Putri Hijau berdasarkan penetapan Bupati Deli Serdang Nomor : 223.A Tahun 2020 tentang Penetapan Benteng Putri Hijau sebagai Situs Cagar Budaya tanggal 12 Oktober 2020,” lanjut JPU.

Dalam perkara ini, sambung JPU, saksi Nawal Lubis telah membuat Laporan Secara Tertulis yang terlampir dalam berkas perkara agar perkara ini diproses secara hukum yang berlaku.

“Berdasarkan keterangan ahli Prof Dr H Henri Subiakto Drs SH MSi SKB/Keputusan bersama Kemenkominfo, Kapolri dan Jaksa Agung serta Peraturan Jaksa Agung adalah pedoman untuk menangani perkara UU ITE dan bukan merupakan suatu peraturan perundang-undangan. Oleh karenanya, terhadap setiap fakta maupun analisi yuridis sebagaimana termuat dalam Tuntutan Pidana maka Jaksa Penuntut Umum tetap pada keyakinan dalam kasus ini semua perbuatan pada diri terdakwa telah memenuhi rumusan delik (actus reus) dan pada diri terdakwa terdapat kesalahan (mens rea),” isi Replik JPU.

Menurut JPU, berdasarkan alat bukti yang dihadirkan di sidang telah dapat dibuktikan oleh Jaksa Penuntut Umum perihal actus maupun mens rea pada diri terdakwa Ismail Marzuki sebagaimana dalam uraian fakta dan uraian yuridis dalam Tuntutan Pidana tersebut.

“Oleh karenanya, Jaksa Penuntut Umum dalan Replik ini menyatakan Tetap Pada Tuntutan Pidana sebagaimana yang telah dibacakan dalam persidangan tanggal 28 Februari 2023,” isi Replik JPU. (red/Arda)

- Advertisement -

Berita Terkini