Pemkab Batubara Terus Perhatikan Rumah Warga Tak Layak Huni, Asal Status Tanah Milik Pribadi

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Batubara – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batubara, dibawah kepemimpinan Bupati Zahir, terus gencar melakukan survey terhadap rumah tidak layak huni untuk diberikan bantuan berupa perbaikan. Asalkan status tanah milik pribadi yang bersangkutan.

Itulah yang dikatakan Norma Deli Siregar, selaku Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kadis Perkim) Batubara saat mengklarifikasi bahwa ada rumah salah seorang warga Tanjung Tiram, Desa Suka Maju yang katanya tidak diperhatikan Pemkab Batubara.

Norma Siregar membantah berita yang tersebar tentang rumah nelayan yang tidak layak huni luput dari Perhatian Pemkab Batu Bara. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perkim ketika dikonfirmasi oleh Kabid Humas Akhsanul Rizki melalui via WhatsApp, Minggu (24/10/2021).

Ia berujar, memang kondisi rumah layak untuk di bangun, tapi kami dinas perkim juga ada syarat yang harus kami penuhi.

“Pada saat peninjauan, Kabid saya dan staf saya ke lokasi, mereka sudah memberitahukan kepada istri Julpan, bahwa Dinas tidak dapat memberi bantuan parbaikan rumah apabila surat tanah tidak atas nama ibu,” katanya.

Norma meminta, agar bapak Julpan segera mengurus suratnya atasan nama kepemilikan pribadi, sehingga tahun depan pihaknya akan memasukkan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).

Diakui Kepala Dinas Perkim, rumah yang ditempati Julpan 46 tahun warga Desa Suka Maju Kecamatan Tanjung Tiram yang memiliki istri bernama Juli 39 tahun dan 5 orang anak, rumahnya sangat memprihatinkan. Dan termasuk golongan rumah tidak layak huni.

Dengan demikian, Pemkab Batu Bara akan memperhatikan rumah Julpan karena rumahnya termasuk layak mendapat bantuan dari Pemerintah, namun karena dikarenakan status tanah dan rumahnya belum milik yang bersangkutan, maka belum memenuhi syarat mendapatkan bantuan BSPS atau Bedah Rumah.

Sebagaimana yang dipersyaratkan dalam peraturan Menteri PUPR no 07 tahun 2018 salah satu persyaratan untuk penerima BSPS adalah memiliki atau menguasai tanah dengan atas hak yang sah serta tanah tersebut tidak dalam sengketa.

“Namun apabila yang bersangkutan telah mengganti surat tanah nya atas nama sendiri, maka yang bersangkutan akan diusulkan untuk mendapat program BSPS atau bedah rumah,” pungkas Kadis Perkim Norma Siregar.

Dalam hal ini, Bupati Batu Bara Ir H. Zahir MAP melalui Dinas perkim memberikan tali asih kepada Julpan warga Desa Suka Maju Kecamatan Tanjung Tiram, Jumat (22/10/2021).

(A.K-47)

- Advertisement -

Berita Terkini