Mengungkap Sebuah Kebenaran Kebebasan Pers dalam Berita Investigasi Taman Edukasi Buah Cakra Berbuah Kriminalisasi

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Terdakwa Ismail Marzuki kembali mengikuti sidang dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Nawal Lubis yang merupakan Istri Gubernur Sumut Edy Rahmayadi.  Sidang itu digelar di Ruang Cakra VIII, Pengadilan Negeri Medan, Selasa (13/3/2023). Terdakwa melakukan pemberitaan dan aksi penyelamatan Benteng Putri Hijau, Deli Tua, Namorambe.

Dalam Pledoi Ismail Marzuki – Mengungkap Sebuah Kebenaran Kebebasan Pers sesuai Payung Hukum Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 dalam Berita Investigasi Taman Edukasi Buah Cakra Berbuah Kriminalisasi.

Bismillahirrahmanirrahim
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Salam Sejahtera Bagi Kita Semuanya
Merdeka !!!

Terima kasih pada Ketua Majelis dan Hakim anggota sekalian yang telah memberikan kesempatan pada saya untuk membacakan pledoi ini.

Ketua Majelis dan Hakim Anggota Sekalian..

UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang saat itu lahir di era reformasi tidak mengenal pendaftaran bagi perusahaan pers. Setiap orang dapat mendirikan perusahaan pers dan menjalankan tugas jurnalistik tanpa harus mendaftar ke lembaga mana pun, termasuk ke Dewan Pers. Setiap perusahaan pers sepanjang memenuhi syarat berbadan hukum Indonesia dan menjalankan tugas jurnalistik secara teratur, secara legal formal berdasarkan Pasal 9 ayat (2) UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, dapat disebut sebagai perusahaan pers, sekalipun belum terdata di Dewan Pers. 

Media mudanews.com pada awalnya berbadan hukum PT Mudanewscom Bersama Kita akte notaris No. 07 Tanggal 15 Januari 2020 dibuat oleh Notaris Epi Sulastri SH MKN yang berkedudukan di Kabupaten Deliserdang dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU – 0002777.AH.01.01 Tahun 2020 tentang pengesahan pendirian badan hukum perseroan terbatas PT Mudanewscom Bersama Kita dan kemudian PT Muda News Com berdasarkan akte notaris No. 82 Tanggal 14 Januari 2021 yang dibuat oleh Mufida Noor SH berkedudukan di Medan dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU – 0002620.AH.01.01 Tahun 2021 tentang pengesahan pendirian badan hukum perseroan terbatas PT Muda News Com. 

Kemudian sesuai pasal 15 ayat 2 (huruf g) UU Pers, tugas Dewan Pers antara lain mendata perusahaan pers. Pendataan perusahaan oleh Dewan Pers tidak bisa disamakan dengan pendaftaran dan keduanya sangatlah berbeda. Pendataan perusahaan pers merupakan stelsel pasif dan mandiri. Artinya, perusahaan pers yang berinisiatif untuk mengajukan diri agar diverifikasi (di data) oleh Dewan Pers sesuai aturan yang ada. Dewan Pers tidak dapat memaksa perusahaan pers untuk di data atau ikut verifikasi media.

Bahwa PT Mudanewscom Bersama Kita dan PT Muda News Com sesuai Ketentuan tentang pendataan perusahaan pers tertuang dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan DP/I/2023 tentang Pendataan Perusahaan Pers. 

“Kami punya modus operandi ialah untuk menyusun dan menggerakkan kekuatan kami dalam cara-cara yang legal“ Bung Karno – Indonesia Menggugat.

Perubahan itu bisa terlihat pada proses konfirmasi di awal investigasi kami menggunakan PT Mudanewscom Bersama Kita ke berbagai Instansi pemerintah yang berkepentingan dan konfirmasi serta proses surat menyurat saat ini yang menggunakan nama PT Muda News Com.

Awal pemberitaan investigasi kami, ada sebuah informasi tentang berdirinya bronjong di pinggir Sungai Deli tanpa izin milik Taman Edukasi Buah Cakra sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia No. 28/PRT/M/2015 tentang penetapan garis sempadan sungai dan garis sempadan danau Pasal 24, yang ada hanya rekomendasi teknis untuk kegiatan kolam ikan sesuai informasi rekomendasi teknis dari Kementerian PUPR, Dirjen SDA Balai Wilayah Sungai Sumatera II kepada Pimpinan umum PT Mudanews Bersama Kita.

Miris hati kami mendengar ada sebuah cor batu sejenis bronjong milik rumah ibadah dihancurkan oleh Pihak terkait. Sedangkan diseberang sungai berdiri bronjong tanpa izin milik Taman Edukasi Buah Cakra, tidak dihancurkan sehingga dalam pemberitaan kami disebutkan dengan ‘Bronjong Sakti’.

Akhirnya kami mengetahui itu milik Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, seorang pejabat publik dengan slogan Sumut Bermartabat sesuai postingannya di media social instagram dan facebooknya sehingga kami melanjutkan proses berita investigasi berupa Izin mendirikan Bangunannya (IMB) ke Kantor Desa Deli Tua dan Kantor Camat Namorambe, terus kami konfirmasi ke Bapak GubSu Edy Rahmayadi tentang izin – izin lainnya seperti Amdal dan Ipal. 

Baru terjawab ketika kami konfirmasi a.n PT Mudanewscom Bersama Kita ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Deliserdang ada IMB Taman Edukasi Buah Cakra yang keluar pada tanggal 19 Oktober 2018 dan itu diakui oleh Ibu Nawal Lubis dalam sidang pemeriksaannya sebagai saksi pelapor di Pengadilan Negeri Medan (23/8/2022) secara online dengan menyebutkan “ada teken – teken surat”. 

Majelis Hakim Yang Terhormat

Disidang ini harus saya akui, saya sering mendengar tentang Kawasan Cagar Budaya Benteng Putri Hijau tetapi tidak tahu dimana Lokasinya.

Bagi kami Allah SWT – Tuhan Yang Maha Esa telah menuntun kami yang awal berita hanya informasi tentang Bronjong tanpa Izin akhirnya sampai di sebuah Kawasan Cagar Budaya yang sakral karena kisah legendanya tentang Putri Hijau.

Kami semakin tertarik melakukan berita investigasi sehingga harus menemui banyak pihak mulai dari instansi pemerintah, sejarawan, warga yang pro dan kontra kemudian dipertemukan dengan Almarhum Bolang Pieter Sembiring Meliala yang menuntun ke semua titik di kawasan cagar budaya Benteng Putri Hijau dan menunjukkan plank Kawasan Cagar Budaya yang hanya diletakkan sembarangan setelah PTUN Medan, yang membatalkan Peraturan Bupati Deli Serdang Tahun 2014 tentang Penetapan Area Cagar Budaya Putri Hijau. Dalam gugatannya tahun 2019 itu, Herliza beralasan penetapan Cagar Budaya di arealnya di Dusun 1, gara-gara tidak dapat meluas kandang peternakan Lembunya. 

Terkait Pemerintah Kabupaten Deli Serdang sudah melakukan penetapan kembali terhadap benteng putri hijau sebagai Struktur Cagar Budaya dengan penetapan No SK : 223 A Tahun 2020 dan adanya pemasangan plank diatas lahan Cagar Budaya Benteng Putri Hijau sempat tertera luasannya seluas 8.127 M2 dan kemudian luasan tersebut di hapus oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Sumatera Utara, PT Muda News Com melakukan konfirmasi ke Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Provinsi Aceh. 

Ketua dan Anggota Majelis Hakim Terhormat

Sama -sama kita dengar kesaksian Saksi Ahli Cagar Budaya Dr Ketut Wiradnyana MSi di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (9/8/2022) yang membantah terlibat dalam penyusunan peraturan Bupati Deliserdang No.1863 Tahun 2014, padahal dalam putusan No.9/G/2020/PTUN-Medan di halaman 20 ada namanya. 

Kami melihat ketidakmampuan Pemilik Taman Edukasi Buah Cakra memberikan Data dan Fakta serta tidak memberikan bantahan sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, mereka menggunakan kekuasaan melibatkan aparat hukum dalam melakukan kriminalisasi padahal sebelumnya mereka membuat bantahan yang dikirim humas dan keprotokolan Setdaprov Sumut tanggal 18/9/2020 pukul 17.47 dari email humas Kangub.humpim@gmail.com kepada helpdeskmudanews@gmail.com, secretariat@dewanpers.or.id , iwan.siregar12@gmail.com terkait berita sebelumnya dan kami naikkan sesuai aturan di UU Pers no. 40 Tahun 1999. 

“Sebenar apapun tingkahmu, sebaik apapun perilaku hidupmu, kebencian dari manusia itu pasti ada. Jadi jangan terlalu diambil pusing. Terus saja jalan.” Abdurrahman Wahid – Gur Dur

Bahwa dalam hal pemberitaan MudaNews.com dalam penayangan pada Youtube tentang adanya aksi moral terbentang spanduk yang bertuliskan “Jangan karena BUNDA NL Isteri Orang Sakti “Selamatkan Benteng Putri Hijau dari Bunda NL” dan “Pak Kapolda SU segera periksa Bunda NL TERKAIT PERUSAKAN Benteng Putri Hijau”. Bahwa terkait redaksi bahasa tersebut saya tidak pernah menyebutkan nama Nawal Lubis secara langsung yang ada hanya BUNDA NL, dimana secara fakta hukum tidak ada nama baik Pelapor NAWAL LUBIS saya hina dan atau saya cemarkan sebagaimana dalam laporan Nawal Lubis dan dalam dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, dan seharusnya yang keberatan itu BUNDA NL, yang mana nama BUNDA NL harus dinyatakan dalam KTP ataupun identitas lainnya yang dikeluarkan oleh Negara karena kita ini adalah Negara Hukum, yang dimana sepemahaman saya segalanya harus berlandaskan hukum untuk dapat memberikan pidana, karena pemidanaan itu merupakan suatu perbuatan melawan hukum yang dapat diancam pidana, secara fakta persidangan Nawal lubis TIDAK BISA MEMBUKTIKAN SECARA HUKUM BAHWA DIANYA ADALAH BUNDA NL, sehingga saya rasa Pelapor juga jangan merasa terhina dan tercemar nama baiknya atau kalau bahasa awamnya yang lazim dimasyarakat jangan Lebayyyy. 

Dan terkait berita kami hanya menyampaikan bahwa IMB Taman Edukasi Buah Cakra atas nama Nawal Lubis dan Tanahnya atas Nama Heriza Putra Harahap sesuai data karena hal tersebut diperbolehkan.

Bahwa jikalau lah Negara kita ini sudah berubah dan bukan lagi Negara Hukum sehingga dapat mempidana seseorang hanya karena perasaan dan tanpa Fakta-Fakta Hukum dengan PEMBUKTIAN HUKUM yang dibenarkan oleh Undang-Undang yang berlaku, saya sebagai terdakwa dapat menerima kenyataan ini dengan tulus ikhlas.

Dari Saksi Ahli kami dari Ahli Pidana Dr Ali Yusran Gea SH MKn MH dan Ahli UU ITE Prof Dr Henri Subiakto Drs SH MSi bahwa proses pra penuntutan tidak sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang pedoman kriteria implementasi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), bahwa Sebagai Delik Aduan Absolut Harus korban sendiri yang mengadukan kepada Aparat Penegak Hukum dan pada Pasal 27 ayat (3) C. Bukan Delik yang berkaitan dengan muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dalam pasal 27 ayat (3) UU ITE jika muatan atau konten yang ditransmisikan, didistribusikan, dan/atau dibuat dapat diaksesnya tersebut adalah berupa penilaian, pendapat, hasil evaluasi atau sebuah kenyataan.

Dan Pedoman dari Jaksa Agung No : 7 tahun 2021 tentang penanganan perkara tindak pidana di bidang informasi dan transaksi elekronik pada tahap prapenuntutan pada Bab II Pelaksanaan point 4. B. Penyidikan tindak pidana di bidang informasi dan transaksi elektronik yang mengandung muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik hanya dapat dilakukan atas dasar pengaduan dari pihak yang menjadi korban langsung dari perbuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dimaksud dan point 4. G. Penentuan tempus delictie sebagaimana dimaksud pada huruf f dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan ahli di bidang informasi dan traksaksi elektronik dari Kementerian Kominfo atau lembaga lain yang memperoleh sertifikasi dari Kementerian Kominfo RI.

SKB dan Pedoman Jelas ini merupakan Delik Aduan dan harus ada ahli ITE yang bersertifikasi dari Kementerian Kominfo RI dan bukan delik muatan penghinaan kalau berupa penilaian, pendapat atau sebuah kenyataan tetapi kami ditersangkakan atas laporan Pengacara Istri Gubernur Sumatera Utara Nawal Lubis dan seorang Dosen yang tidak memiliki Sertifikasi dari Kominfo RI.

Majelis Hakim Yang Mulia

Kenapa saya buat buat judul pledo ini Mengungkap Sebuah Kebenaran Kebebasan Pers dalam Payung Hukum Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 dalam Berita Investigasi Taman Edukasi Buah Cakra Berbuah Kriminalisasi karena saya masih memiliki satu tabungan tersangka yang belum naik di Pengadilan Medan masih terkait Cagar Budaya Benteng Putri Hijau dan Taman Edukasi Buah Cakra a.n Heriza Putra Harahap, nama yang melakukan gugatan peraturan Bupati tahun 2014 yang melapor di Polda Lebih duluan dari Nawal Lubis yakni 12 Januari 2021 , Pasal yang ditersangkakan sama 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE, Polda dan Kejaksaannya sama tapi hasil akhirnya beda karena hasil P19 menjadi tindak pidana penghinaan ringan sebagaimana yang diatur dalam pasal 315 KUHPidana.

Tapi itu lah Indonesia Raya, Negeri Kita Tercinta Ini

Bisa kami sampaikan secara Tegas kami berhak melakukan tugas-tugas jurnalistik dan berbadan hukum serta diakui oleh ahli forensik bahwa akun-akun yang kami gunakan untuk mentransmisikan dan mendistribusikan informasi elektronik satu kesatuan untuk kegiatan media/jurnalistik, kalau hukum itu dilaksanakan dengan benar, kami tidak akan berada disini, tetapi Hukum saat ini sangat tajam dan menyakitkan bagi kami orang “Wong Cilik“ sangat tumpul untuk para penguasa dan pejabat.

“Tuan-Tuan Hakim yang terhormat, sedangkan seekor cacing kalau ia disakiti, dia akan menggeliat dan berbalik – balik. Begitu pun kami. Tidak berbeda daripada itu“ Bung Karno – Indonesia Menggugat.

Kekuatan terbesar kami adalah Doa, di awal saksi ahli yang mau kami hadirkan hanya 1 orang tetapi seiring waktu dan kesempatan diberikan Majelis Hakim akhirnya bisa hadir 4 Saksi Ahli. Kami ucapkan terima kasih sangat pada para Majelis Hakim dan Panitera.

Banyak rintangan dan cobaan pada kami dalam menghadirkan para saksi ahli yang terbaik dan baik sekali, Allah SWT – Tuhan Semesta Alam memberikan kemudahan. Seperti Saksi Ahli cagar budaya dari Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Aceh Mas Adhi Sujana, kami hanya bertemu di Mesjid Pengadilan Negeri Medan sehabis sholat Ashar dan berdiskusi hanya menjelang Sidang, Prof Henri yang mentraktir kami makan malam sebelum dan sesudah sidang, Dr Gea dan Dr Charles yang butuh perjuangan juga untuk bisa kami hadirkan.

Bahwa untuk itu kami memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk dapat membebaskan kami dari dakwaan maupun tuntutan Jaksa Penuntut Umum berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 sebagai upaya cerminan kebebasan pers dalam melakukan karya jurnalistik.

Akhir Kata saya ucapkan terima kasih pada Ketua dan Anggota Majelis Hakim serta Panitera, Pada Pengacara, Pada Saksi Ahli yang telah sangat membantu kami, Pada Almarhum Bolang Pieter Sembiring Meliala dan Almarhum Japet Tarigan. Semoga Tuhan Semesta Alam memberikan tempat yang terbaik, Pada Tuan Tuan Guru dan Sahabat di Nahdlatul Ulama (NU), Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) dan HMI, GMKI dan pihak-pihak yang tak bisa kami sebut satu persatu, terkhusus Keluargaku..

Semoga Tuhan Beserta Kita..

Wallahul Muwaffiq ila Aqwamit Tharieq
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Yakin Usaha Sampai
Hormat Kami

Ismail Marzuki

- Advertisement -

Berita Terkini