Tukin Kemenag Kabupaten Sikka Tidak Sesuai Terhadap Pegawai Pendidikan : Nama Kami Dihapus

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, MAUMERE – Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Sikka terdapat sebuah masalah yang dimana berkaitan dengan Penetapan Tunjangan Kinerja (Tukin) terhadap pegawai pendidikan, hingga saat ini belum ada kejelasan dari kepala Kemenag Sikka.

Tepatnya pada Selasa lalu (14/09/2021), organisais Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Se-Kabupatan Sikka melakukan silaturahmi sekaligus klarifikasi berkaitan Tunjangan Kinerja Pegawai dilingkup Kemenag, dalam pertemuan itu dihadiri Kepala Kemenag Sikka, Pendidikan Islam (Pendis) dan pejabat lainnya.

Adapun beberapa poin penting pembahasan yaitu HMI menanyakan terkait proses penyaluran dan penetapan Tukin dalam pertemuan pada waktu tidak menemukan titik terang yang jelas bahkan menimbulkan perdebatan yang tidak relefan dengan apa yang terjadi pada pegawai pendidikan, menurut peraturan mentri agama (PMA) No. 11 tahun 2019 dan juknis pembayaran tunjangan kinerja guru madrasah tahun 2020.

Andi Abdul Fatah selaku ketua umum HMI se – kabupaten Sikka mengatakan bahwa, apa yang disampaikan oleh Kepala Kemenag dalam pertemuan itu tidak sesuai data yang ada dilapangan yang sedang dialami pegawai pendidikan.

“Dalam pertemuan itu perdebatan yang tidak menemukan titik temu kepala Pendis sempat mengancam pada HMI, jika tidak puas dalam pertemuan ini laporkan saja perkara ini pada pihak yang berwenang. Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) adalah organisasi tertua yang siap mengawal dinamika kumatan dan kebangsaan,” ujarnya kepada media ini, Kamis (16/09/2021).

Suldi Panca Mulia selaku ketua bidang PTKP HMI mengatakan bahwa HMI se-Kabupaten Sikka siap mengawal kasus ini sampai tuntas.

“Apa yang disampaikan Pendis kami siap menindak lanjuti sebab menyelamatkan pegawai pendidikan adalah menyalamatkan bangsa,” ujarnya.

Karim EB guru pegawai MIS Wuring yang sempat di wawancari langsung oleh wartawan bahwa tunggak pembayaran mulai dari 2019 sampai 2020 dan telah menyusun berkas penerimaan Tukin dan mereka telah memasukkan berkasnya hingga saat ini belum dibayar dan kami menghadap ke Pendis melalui Bendahara.

“Nama-nama kami penerima Tukin sebelumnya total 46 orang dan 22 orang yang telah menerima dan selebihnya dihapus oleh BPK kemudian kami meminta nomor BPK katanya Bendahara Kemenag tidak ada, lanjut kami meminta SK penghapusan dari BPK juga tidak diberikan , harapan saya harus diberikan sesuai hak kami selaku menerima Tukin,” ungkapnya.

Kamarudin guru pegawai MIS Muhammadiyah Al-Fatah Nangahale, juga menyampaikan hal serupa bahwa saya menerima anggaran Tukin secara tunai dari bendahara sebesar Rp. 400.000 perbulan, biasanya proses pemberian Tukin melalui transfer nomor rekening dengan nominal Rp. 1.200.000 perbulan. (Irfan)

- Advertisement -

Berita Terkini