Elemen Masyarakat Minta Tahan Oknum Penyebar Fitnah

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Fitnah adalah sebuah tindakan yang kejam dan sangat tidak manusiawi

MUDANEWS.COM, Langsa – Fitnah adalah sebuah tindakan yang kejam dan sangat tidak manusiawi, meski demikian, tidak sedikit orang beranggapan bahwa memfitnah adalah perbuatan biasa atau kejahatan berskala kecil. Mereka tidak tahu betapa tindakan tersebut berdampak buruk bagi orang yang difitnah. Memfitnah sebagai langkah jitu untuk menjatuhkan reputasi lawan bisnisnya, dengan harapan pamor dirinya akan terangkat.

“Fitnah lebih kejam dari pembunuhan’. Mengapa demikian, Memfitnah memang tidak membunuh secara fisik, tapi ketika seseorang memfitnah sesamanya berarti ia membunuh karakter orang itu, menghancurkan karirnya dan masa depan.

Diduga telah menyebar fitnah dan menghina ulama serta provokasi yang dilakukan pemilik akun Facebook Aulia Rahman Si Ol, sejumlah elemen sipil meminta pihak Kepolisian untuk menahan oknum penyebar fitnah tersebut.

Desakan tersebut disampaikan, Direktur Eksekutif LawFirm Acheh Legal Consult, Muslim A. Gani SH, saat diskusi hukum dengan sejumlah ormas dan OKP yakni FPI Kota Langsa, Habib Haikal Allatas, Ketua Umum HMI Cabang Langsa, Muhammad Jailani, Presiden Mahasiswa Unsam, Fendi, Presiden Mahasiswa IAIN Langsa, Riski Ananda, Presiden Mahasiswa USCND, M Kamalul Razak dan ketua Barisan Muda, Tarmizi, di Lokomotif Cafe, Tarmizi, Jumat (18/12/2020) malam.

Menurutnya, pihak Kepolisian harus menahan oknum pemilik akun Facebook Aulia Rahman Si Ol, pasalnya kasus tersebut sudah viral di media sosial. Hal ini untuk menghindari fitnah yang akan terjadi dikemudian hari.

Muslim menjelaskan, apa yang dilakukannya oknum tersebut di media sosial telah menghina dan mencemarkan nama baik terhadap ulama.

“Apa yang dilakukan oknum pemilik akun Aulia Rahan Si Ol telah melanggar UU nomor 11 tahun 2008 tentang transaksi elektronik,” tegas Muslim Agani.

Ditambahkannya, kasus ini harus menjadi pelajaran bagi pengguna media sosial, untuk itu maka pihak kepolisian harus memproses secara hukum kasus itu.

“Kita sarankan kepada pihak kepolisian untuk mengamankan dulu pemilik akun Facebook Aulia Rahman Si Ol agar mudah dalam melakukan penyelidikan,” sebut Muslim lagi.

Sementara itu, Presiden Mahasiswa Unsam, Fendi bersama sejumlah aktivis mahasiswa dari berbagai kampus di sela diskusi meminta pihak Kepolisian harus menegakkan hukum dengan seadil-adilnya dengan memproses pemilik akun Facebook Aulia Rahman Si Ol yang telah menghina ulama dan membuat kegaduhan di Kota Langsa.

Hal senada juga disampaikan, Presiden Mahasiswa IAIN Langsa, Rizki Ananda bahwa apabila tidak dilakukan proses hukum terhadap akun Facebook Aulia Rahman Si Ol maka kami akan menggelar aksi mahasiswa untuk menuntut penegakan hukum seadil-adilnya bagi pelaku.

Mahasiswa akan kawal kasus ini sampai tuntas, dan kami harap penegak hukum harus adil, sebab pemilik akun telah menghina ulama di Facebook dan kami telah bersepakat bersama pemerintahan seluruh perguruan tinggi di Kota Langsa akan menyurati Polres Langsa.

“Dan akan kami tanda tangani bersama untuk meminta Kapolres Langsa usut tuntas kasus tersebut,” imbuhnya. (Juli)

- Advertisement -

Berita Terkini