KOMPAK Sergai, Desak Kejatisu Segera Usut Dugaan Korupsi Dana Desa

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Serdang Bedagai – Kabupaten Serdang Bedagai terdiri atas 237 Desa serta 6 Kelurahan yang terbagi Atas 17 Kecamatan, Serdang Bedagai dimekarkan pada Tahun 2004 dari Kabupaten Induk Deli Serdang.

“Namun setelah belasan tahun mekar dari kabupaten Induk kasus korupsi di Kabupten Serdang Bedagai semakin tahun semakin meningkat, ditambah lagi pada Tahun 2015 mulai ada bantuan dari APBN kepada Desa-Desa yang ada di Indonesia khususnya di Serdang Bedagai, yang disebut Dana Desa, yang sesuai Undang-Undang No 6 Tahun 2014 seharusya diperuntukan untuk kesejahteraan masyarakat desa,” sebut Konsorsium Masyarakat Pedesaan Anti Korupsi Serdang Bedagai (KOMPAK Sergai) yang terdiri dari M3D Sergai Gunawan Bakti, OMMBAK Sumut, Rozi Albanjari dan GRS M Syafii dalam pernyataan sikapnya yang diterima mudanews.com, Jumat (18/12/2020).

Rozi mengungkapkan, kenyataan fakta di lapangan menujukan berbagai kejanggalan serta indikasi korupsi di tingkat Desa semakin tahun semakin meningkat.

“Salah satu indikasi terkuat dalam hal dugaan korupsi yang dilakukan pemerintahan desa bekerja sama dengan pihak Dinas PMD dan Inspektorat adalah kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) serta Pelatihan Aparatur Desa yang bersumber dari Dana Desa yang dianggarkan tiap tahunnya dengan biaya yang cukup fantastis yang kami duga ini adalah bagian konspirasi yang terstruktur secara strategis dugaan untuk mencuri keuangan negara secara berjaamaah,” ujarnya.

Dalam kurun waktu satu tahun pada tahun 2020 ini saja, diduga telah terjadi 12 kegiatan pelatihan maupun Bimtek yang dinilai tidak perlu dilaksanakan dikarenakan sesuai dengan Permendes No 14 tahun 2020 tentang prioritas Penggunaan Dana Desa kegiatan yang menjadi perioritas adalah pembangnan infrasruktur dan pemberdayaan masyarakat serta kuat dugaan bahwa kegiatan pelatihan ataupun Bimtek tersebut hanya akal-akalan untuk dapat mencuri keuangan Negara.

Adapun 12 kegiatan pelatihan atau Bimtek tersebut adalah : Sosialisasi Bimbingan Teknis dan penyuluhan pencegahan narkoba yang dilaksanakan di Hotel Niagara Parapat bulan Agustus.

Selain itu, Kegiatan Sosialisasi Hukum dan Perundang-Undangan yang dilaksanakan Komisi A DPRD Serdang Bedagai bulan September.

Lanjutnya, Study Banding Paralegal Kepala Desa Ke daerah Bandung Jawa Barat bulan Oktober Bimbingan Teknis (Bimtek) 4 orang Perangkat Desa di Medan bulan Oktober
Bimbingan Teknis (Bimtek) 5 orang Perangkat Desa di Medan bulan November.

“Berdasarkan fakta di atas kurang lebih dalam kurun waktu 5 bulan telah terjadi 12 kegiatan sosialisasi maupun Bimbingan Teknis (Bimtek) yang telah menghabiskan puluhan juta rupiah dari setiap desa yang ada di kabupaten Serdang Bedagai,” ungkapnya.

Bahkan, kuat dugaan 9 kegiatan Bimtek yang dilaksanakan di kota Medan itu dilakukakan di lokasi yang sama dan untuk kegiatan study banding paralegal ke daerah Bandung diduga kepanitiaan (event organizer) diakomodir oleh lembaga yang tidak memiliki legalitas.

Untuk itu, kami atas nama Konsorsium Masyarakat Pedesaan Anti Korupsi Serdang Bedagai (Kompak Sergai) mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk segera mengusut dugaan korupsi Dana Desa di Kabupaten Serdang Bedagai dari tahun 2015-2020 yang syarat dengan Korupsi Kolusi dan Nepoteisme (KKN).

“Mengusut Dana Desa se Kabupaten Serdang Bedagai yang diduga digunakan tidak sesuai dengan Permendes DTT,” tegasnya.

Selain itu, mengusut penggunaan Dana Desa Tahun 2020 yang diduga syarat korupsi karena dimasa pandemi Covid-19 ada aturan tentang perioritas dimana agenda Bimtek Perangkat Desa sebanyak 9 kegiatan di kota Medan.

“Menyelidiki legalitas panitia (Event Organizer) yang melaksanakan 9 Bimtek di kota Medan terkesan dipaksakan karena diduga tidak terdapat dalam APBdes Desa,” pintanya.

Sambungnya, usut aktor Intelektual dibalik kegatan-kegiatan Bimtek Perangkat Desa se Kabupaten Serdang Bedagai.

“Panggil dan periksa Kadis PMD, Inspektorat, Ketua APDESI dan seluruh Kades serta Pendamping Desa dan Tenaga Ahli se Kab Serdang Bedagai,” tegas Rozi.

Lanjut Rozi, mendesak AsWas Kejatisu untuk segera memanggil dan memeriksa Kasi Intel Kejari Serdang Bedagai karena terkesan tutup mata atas dugaan penyelewengan Dana Desa di Kabupaten Serdang Bedagai.

“Mendesak Kejatisu untuk memerikasa seluruh anggota Komisi A DPRD Kabupaten Serdang Bedagai yang diduga terlibat dalam Penyelewengan Dana Desa,” tegas Rozi. (red)

 

 

- Advertisement -

Berita Terkini