Polisi Langkat Tangkap Pelaku Maling Kantor Desa 

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Langkat – Tiga orang berinisial M Y alias G (32), R.E alias R (38) dan R.T alias A (32) nekat mencuri Kantor Desa Ara Condong, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Senin (03/7/2023). Polisi berhasil menangkap dua pelaku. Sementara R.T alias A masih DPO. Diketahui, ketiganya warga setempat.

Plh Kasi Humas Polres Langkat AKP S Yudianto membenarkan kejadian tersebut. “Benar pada hari Senin tanggal 03 Juli 2023 sekitar pukul 07.30 WIB pelapor menerima laporan bahwa kantor kepala Desa Ara Condong dibongkar maling (tidak diketahui siapa pelakunya), sehingga pelapor datang ke kantor kepala desa dan melihat jendela kaca sebelah kiri telah terbuka dan jerejak Jendela sudah dibobol sehingga pelapor melakukan pengecekan barang barang yang sudah hilang.

“1 (satu) Unit Komproser air Izumi, 1 (satu) unit printer Epson L 565, 1 (satu) unit Infokus warna hitam, 1 (satu) unit kipas angin Cosmos (gantung), 1 (satu) unit kipas angin kingstone (berdiri), 1 (satu) unit tabung gas 3 kg, 1 (satu) unit TV LCD Samsung, 1 (satu) unit soundsystem merek MGM, 1 (satu) unit pengeras suara merek Dat MG 717 warna putih sehingga pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Stabat guna mencari pelaku pencurian tersebut,” jelas Yudianto kepada wartawan, Kamis (6/7/2023).

Dia menyebutkan, Polsek Stabat menerima laporan masyarakat dengan nomor Laporan Polisi : LP / B/ 81 / VII / 2023/ SPKT/ Sek Stabat / Polres Langkat / Polda Sumut, tanggal 03 Juli 2023 sehingga Kapolsek Stabat AKP Fery Ariady SH MH memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Stabat Ipda Heri Nalom Opung Sunggu SH untuk melakukan pengungkapan atas laporan tersebut.

Lalu, Kanit Reskrim Polsek Stabat bersama Tim Operasional melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi selama 24 jam dan mengarah kepada 3 orang nama.

Ketiga pelaku ditangkap dirumah salah satu tersangka atas nama R.E alias R di Pasar VI, Dusun I, Desa Ara Condong, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat bersama tersangka lainnya pada hari Rabu (05/7) sekitar pukul 10.00 WIB.

“Kemudian Sat Reskrim Polsek Stabat melakukan penangkapan terhadap tersangka dan dilakukan pencarian terhadap barang bukti dan ditemukan disekitar rumah Tersangka dengan posisi terpisah,” terangnya.

Dia menambahkan, Polsek Stabat juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) Unit Kompresor air merek Izumi, 1 (satu) unit printer Epson L 565, 1 (satu) unit Infokus warna hitam, 1 (satu) unit kipas angin merek Cosmos (gantung), 1 (satu) unit kipas angin merek kingstone (berdiri), 1 (satu) buah tabung gas 3 Kg, 1 (satu) unit TV LCD Samsung, 1 (satu) unit soundsystem merek MGM dan 1 (satu) unit pengeras suara merek Dat MG 717 warna putih.

“Setelah barang bukti ditemukan lalu tersangka dan barang bukti diboyong ke Mako Polsek Stabat guna proses lebih lanjut,” tandasnya. (Arda)

- Advertisement -

Berita Terkini