Mahasiswa: Gelandangan Tumbuh Subur, Pemko Tebing Tinggi Dinilai Tutup Mata

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Tebing Tinggi – Gepeng atau gelandangan dan pengemis adalah fenomena social yang sering terjadi di kota-kota besar mereka sering berkeliaran di lampu merah dan rumah-rumah makan gelandangan sendiri adalah orang yang hidup menggelandang tidak ada tujuan sedangkan pengemis adalah orang yang mengemis meminta minta untuk bertahan hidup mereka sering berkeliaran di lampu merah dan rumah makan.

Jihan Akbar Nasution seorang mahasiswa yang saat ditemui di sela-sela kesibukan oleh tim mudanews.com pada Senin (2/3/2020) menyampaikan bahwasannya Pemerintah Kota Tebing Tinggi dan Dinas Sosial Kota Tebing Tinggi yang di nilai saat ini tidak serius membenahi sumber daya manusia (SDM).

“Padahal jelas di atur dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 34 ayat 1 yang berbunyi fakir miskin dan anak-anak terlantar di pelihara oleh negara,” terangnya.

Mahasiswa: Gelandangan Tumbuh Subur, Pemko Tebing Tinggi Dinilai Tutup Mata
Jihan Akbar Nasution.

Dari undang-undang di atas bahwasannya gelandangan dan pengemis di pelihara oleh negara atau pemerintah namun kenyataannya pada saat ini gepeng di Kota Tebing Tinggi yang sama sama kita cintai ini tumbuh subur bagai bunga yang sedang mekar dan ada indikasi pemerintah tutup mata akan hal ini.

“Kami juga nilai pemerintah telah mengabaikan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 34 ayat 1 tersebut karena membiarkan gepeng tumbuh subur di Kota Tebing Tinggi, karena semakin hari kita perhatikan semakin banyak gelandangan dan pengemis berkeliaran. Dan meminta keseriusan dinas terkait untuk serius menangani masalah ini, dianggap cukup urgent hingga kami menyoroti hal tersebut,” ujar Jihan. Berita Tebing Tinggi, red

- Advertisement -

Berita Terkini