PLN Tidak Mempunya Hak, Memaksa Masyarakat Untuk Memakai Meteran Prabayar.

PLN Cabang Sibolga
Supervisor Administrasi PL Cabang Rayon Sibolga, Mulyadi, saat memberi keterangan pada media

MUDANEWS.com, TAPTENG – Sumut l Banyak masyarakat di Sibolga dan Tapteng, Yang beranggapan bahwa pemasangan jaringan baru listrik diharuskan dan diwajibkan meteran prabayar dengan sistem pembelian Token yang telah ditentukan oleh PT PLN.

Program PLN yang sedang gencar menghimbau pelanggan agar beralih (imigrasi) ke penggunaan listrik prabayar dan meninggal sistem yang lama, pascabayar, sebab program prabayar ini selama ini menurut pihak PLN merupakan hemat listrik dan menguntungkan masyarakat.

Kepada awak media, Supervisor Administrasi PLN Cabang Rayon Sibolga, Mulyadi mengatakan bahwa selama ini program prabayar tidak diharuskan dan dipaksakan kepada masyarakat, bahkan tidak ada undang-undang yang mengatur tentang pemasangan meteran prabayar kepada pelanggan PLN.

“Tidak ada undang-undang yang mengatur tentang pemasangan meteran prabayar, dan tidak ada hak dari pihak PLN cabang Sibolga memaksa masyarakat untuk mempergunakan meteran prabayar, hal itu tergantung pelanggan apa yang meteran yang ingin dipakai, apakah pascabayar atau prabayar, jadi tergantung pelanggannya sendiri,” sebutnya, Kamis (27/4)

Sambung Mulyadi lagi, selama ini tidak pernah pihak PLN cabang rayon Sibolga, memberikan ultimatum maupun memaksa pelanggan untuk memakai meteran prabayar.

“Hal itu tetap tergantung pelanggannya, yang mau prabayar akan dipasang dan yang mau pascabayar juga akan dipasang. Kalaupun ada pelanggan yang terlambat membayar rekning listriknya tidak ada aturan hukum dan undang-undang yang mengatakan kalau dicabut meteran pascabayar harus diganti menjadi prabayar, hal itu tidak benar sama sekali,”cetusnya.

“Silahkan adukan kalau ada pelanggan atau masyarakat yang dipaksakan oleh petugas PLN unutk memakai meteran prabayar,akan saya tindak tegas, bahakan akan dipecat, sama sekali tidak ada undang-undang yang mengatur tentang hal itu,”tegasnya.

Diberitahukannya, kalau meteran pascabayar masih ada di PLN, akan tetapi bukan dicabang PLN Sibolga, stok meteran pascabayar ada di kantor pusat BUMN PT PLN.

“Masih ada meteran pascabayar, namun tidak di kantor PLN Cabang Sibolga, ada di kantor pusat PLN, jadi semua itu tergantung kepada kantor pusat, kalau masyarakat meminta metaran pascabayar akan kami layangkan dokumen permintaan tersebut ke kantor pusat PLN, bila memang diberikan akan kami pasang, jadi kami PLN cabang Sibolga selalu tergantung kepada pusat,” pungkasnya. Berita Sibolga/MN/Arjuna.