Soal Angkutan Online, Penetapan Kuota Tetap Ada di Pusat

Soal Angkutan Online, Penetapan Kuota Tetap Ada di Pusat
Yogoy/Ribuan penarik betor berunjuk rasa di depan gedung DPRD Sumut, Senin (20/3/2017). Mereka menuntut pemerintah menutup angkutan umum berbasis online

Laporan : Yogoy

MudaNews, Medan (Sumut) – Pemerintah pusat akan melakukan penetapan kuota angkutan online untuk daerah melalui Kementrian Perhubungan. Hal itu disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat berada di Medan, Rabu (5/4/).

“Pengajuan kuotanya memang oleh pemerintah daerah. Tapi penetapannya tetap oleh pemerintah pusat,” kata Budi.

Dia pun meminta agar semua pihak untuk patuh dengan ketentuan yang telah dibuat. Budi pun meminta semua pihak untuk patuh dengan ketentuan yang telah dibuat terkait angkutan online ini. Pemerintah, lanjut Budi, sudah mencari solusi terbaik untuk permasalahan angkutan di Indonesia. Menyusul belakangan sering terjadi saling sikut antara angkutan konvensional dan online.

“Untuk peraturannya sudah kita cari solusinya, di mana ada empat esensi yang diatur secara khusus, yaitu masalah pajak, kouta, tarif atas-bawah dan mengenai STNK,” ujar dia.

Penolakan muncul terhadap revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.Terdapat 11 poin dalam revisi Permen tersebut yang perlu digarisbawahi.

Salah satunya adalah adanya pembatasan kuota atau jumlah unit angkutan online. Kebijakan kuota ini pun menimbulkan perdebatan karena dinilai akan memicu terjadinya pungutan liar di lapangan.[rd]