Jelang Imlek 2586 di Sumut, Hanya Seorang Napi Yang Dapat Remisi

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Laporan: Dhabit Barkah Siregar

MUDANews.com, Medan (Sumut) – Perayaan Tahun Baru Imlek 2586 ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwilkumham) Sumatera Utara (Sumut) memberikan remisi atau pengurangan masa tahanan hanya kepada seorang narapidana.

“Narapidana yang mendapatkan pengurangan selama satu bulan lima belas hari tersebut, merupakan warga binaan Lapas Dewasa Tanjung Gusta Medan,” sebut Kepala Sub Bagian Humas Kanwilkumham Sumut, Joshua Ginting, Jum’at (27/1).

Lanjutnya, Joshua mengatakan, narapidana yang mendapatkan remisi itu, merupakan narapidana kasus narkotika yang telah divonis 20 tahun penjara. Remisi itu pun, diberikan sesuai dengan ketentuan serta prosedur yang berlaku.

“Pemberian remisi tersebut juga telah memenuhi ketentuan dan prosedur yang berlaku. Di antaranya, berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman,” kata Joshua.

Diketahui, sebelumnya, pada perayaan Imlek 2016 lalu, juga pernah diberikan remisi hanya untuk narapidana kasus serupa. Hal itu tak jauh berbeda dengan pemberian remisi Imlek 2017.

“Sama dengan pemberian remisi 2016 yang juga diberikan untuk satu orang narapidana dalam kasus narkotika,” tandad Joshua.[jo]

- Advertisement -

Berita Terkini