Dirut PUD Pasar Medan Diduga Terlibat, PAD Rp 400 Juta Belum Masuk Kas

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, MEDAN – Belasan massa dari Pergerakan Mahasiswa Anti Korupsi (Permak) menggiring masuk dugaan korupsi PUD Pasar Kota Medan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). Dugaan korupsi tersebut terjadi pada sektor perparkiran di Pasar Marelan.

Nilai dugaan korupsi PUD Pasar Kota Medan senilai Rp 440 juta pada tahun 2022, selama 4 bulan diduga dilakukan oleh pihak ketiga sebagai penglola.

“Dugaan korupsi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor perparkiran di Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Kota Medan pada tahun 2022, senilai Rp 440 juta belum terungkap. Penegak hukum harus mengusut tuntas dugaan korupsi tersebut,” ungkap Koordinator Aksi Permak, Awal Nasution, Selasa 4 Juli 2023.

Dugaan korupsi PAD dari sektor perparkiran tersebut, lanjut Awal terjadi pada Pasar Marelan. Sampai saat ini dugaan korupsi dari sektor perparkiran senilai Rp 440 juta tersebut belum juga terungkap. “Ada dugaan banyak pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi tersebut,” seru Awal.

Selain itu, kata Awal, Dirut PUD Pasar Kota Medan S pun diduga ikut terlibat dalam dugaan korupsi tersebut, karena hingga kini tidak mampu membuktikan retribusi parkir Pasar Marelan Rp 440 juta masuk ke kas PUD Pasar Medan.

Massa Permak pun menuntut agar Kejatisu membongkar dugaan korupsi PAD sektor perparkiran Pasar Marelan senilai Rp 440 juta tersebut. “Periksa BS selaku pihak ketiga pengelola parkir Pasar Marelan, periksa juga S selaku Dirut PUD Pasar Medan, serta selamatkan PUD Pasar Medan dari maling uang rakyat,” teriak massa.

Aksi massa Permak kemudian diterima Erna dari perwakilan Kasipenkum Kejatisu. Erna meminta massa aksi agar melengkapi bukti bukti dugaan korupsi yang terjadi di PUD Pasar Kota Medan.

“Aspirasi ini kita terima, nanti kita sampaikan ke pimpinan. Tolong secepatnya lengkapi bukti bukti dugaan korupsi ini, agar kita tindaklanjuti segera,” ucap Erna.

Setelah aspirasinya diterima oleh pihak Kejatisu, massa aksi Permak kemudian bergerak meninggalkan lokasi. (Red)

- Advertisement -

Berita Terkini