KPU Sijunjung Akan Rekrut Badan Adhoc untuk Pilkada Serentak 2024

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, SIJUNJUNG – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 sudah dilaunching secara resmi oleh KPU RI. Pilkada serentak tersebut akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024 mendatang.

Pilkada serentak tersebut akan dilaksanakan se-Indonesia termasuk di Kabupaten Sijunjung. Salah satu tahapan pelaksanaan Pilkada serentak tersebut adalah dengan pembentukan penyelenggaraan pemilu.

Komisioner KPU Sijunjung, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Juni Wandri menegaskan kesiapan KPU Sijunjung dan jajaran dalam melakukan tahapan rekrutmen badan Adhoc pilkada 2024.

“Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 476 tahun 2024 tentang metode pembentukan panitia pemilihan kecamatan dan panitia pemungutan suara dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil Bupati serta walikota dan wakil walikota tahun 2024 maka akan segera dilakukan rekrutmen penyelenggara pilkada tahun 2024,” ucapnya dalam keterangan yang diterima media ini pada Jumat (19/04/2024).

Lebih jauh, ia mengatakan Adhoc yang akan direkrut dilakukan secara terbuka.

“Sesuai tahapan pengumuman rekrutmen PPK akan dimulai tanggal 23 April 2024 s.d tanggal 27 April 2024, setelah itu akan dilanjutkan dengan tahapan penerimaan berkas dan dokumen calon yang akan menjadi PPK nantinya,” ucapnya.

Dalam proses rekrutmen ini, lanjutnya, KPU Kabupaten Sijunjung akan bekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku,

“KPU Kabupaten Sijunjung akan bekerja sesuai ketentuan berlaku sehingga dapat memilih calon calon PPK yang berintegritas, mandiri, profesional, dan berkeyakinan tahapan pilkada serentak akan berjalan dan terlaksana dengan baik,” pungkasnya.

Berikut tahapan pembentukan PPK

1. Pengumuman pendaftaran calon anggota PPK (23 April 2024 – 27 April 2024)
2. Penerimaan pendaftaran calon anggota PPK (23 April 2024 – 29 April 2024)
3. Perpanjangan pendaftaran calon anggota PPK (30 April 2024 – 02 Mei 2024)
4. Penelitian Administrasi calon anggota PPK (24 April 2024 – 03 Mei 2024)
5. Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPK (04 Mei 2024 – 05 Mei 2024)
6. Seleksi tertulis calon anggota PPK (06 Mei 2024 – 08 Mei 2024)
7. Pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPK (09 Mei 2024 – 10 Mei 2024)
8. Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPK (04 Mei 2024 – 10 Mei 2024)
9. Wawancara calon anggota PPK (11 Mei 2024 – 13 Mei 2024)
10. Pengumuman hasil seleksi calon anggota PPK (14 Mei 2024 – 15 Mei 2024)
11. Penetapan calon anggota PPK (15 Mei 2024 – 15 Mei 2024)
12. Pelantikan anggota PPK (16 Mei 2024 – 16 Mei 2024)

Berikut tahapan pembentukan PPS

1. Pengumuman pendaftaran calon anggota PPS (2 Mei 2024 – 6 Mei 2024)
2. Penerimaan pendaftaran calon anggota PPS (2 Mei 2024 – 8 Mei 2024)
3. Perpanjangan pendaftaran calon anggota PPS (9 Mei 2024 – 11 Mei 2024)
4. Penelitian administrasi calon anggota PPS (3 Mei 2024 – 12 Mei 2024)
5. Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPS (13 Mei 2024 – 14 Mei 2024)
6. Seleksi tertulis calon anggota PPS (15 Mei 2024 – 18 Mei 2024)
7. Pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPS (19 Mei 2024 – 20 Mei 2024)
8. Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPS (13 Mei 2024 – 20 Mei 2024)
9. Wawancara calon anggota PPS (21 Mei 2024 – 23 Mei 2024)
10. Pengumuman hasil seleksi calon anggota PPS (24 Mei 2024 – 25 Mei 2024)
11. Penetapan calon anggota PPS (25 Mei 2024 – 25 Mei 2024)
12. Pelantikan anggota PPS (26 Mei 2024 – 26 Mei 2024)

- Advertisement -

Berita Terkini