PPK Dapil 3 Labuhanbatu Dilaporkan, ‘Kotak Katik Suara Caleg Nasdem’

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Labuhanbatu – Harapan pemerintah pada penyelenggara Pemilu tahun 2024 berjalan jujur dan adil disinyalir cuma isapan jempol.

Pasalnya, aksi ‘main mata’ dan kecurangan yang dilakukan oleh oknum penyelenggara pemilihan umum di Kabupaten Labuhanbatu Daerah Pemilihan (Dapil) 3 yang menaungi Kecamatan Bilah Hilir dan Kecamatan Panai Hulu terkuak.

Hal itu, tertuang pada laporan Andi Syahputra SH MKn, salah satu kuasa hukum calon legislatif (Caleg)!dari Partai Nasdem nomor urut 1, pada tanggal 27 Februari 2024 ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara.

Dengan No. 006/LP/PL/Kab/02.15/II/2024 atas dugaan pelanggaran administrasi dan kode etik. Dengan terlapor Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) beserta anggotanya serta Ketua KPPS TPS 12 Sei Kasih dan Ketua KPPS TPS 35 Sei Tampang.

Dimana, PPK disinyalir melakukan kecurangan yang dilakukan dengan modus operandi melakukan pergeseran/perubahan hasil perhitungan suara pada Rekapitulasi Formulir C hasil salinan DPRD Kabupaten/Kota di dua TPS sekaligus.

Berdasarkan informasi yang dirangkum awak media, Sabtu (2/3/2024) menyebutkan bahwa aksi kecurangan yang dilakukan oleh oknum-oknum PPK Dapil 3 Bilah Hilir dan Panai Hulu, dilakukan di dua TPS diantaranya TPS 35 Sei Tampang dan TPS 12 Sei Kasih.

Dimana dari hasil perhitungan surat suara di TPS 12 Sei Kasih pada Formulir C salinan perolehan suara partai Nasdem dan suara calon terkumpul 19 suara.

Dengan rincian suara partai terkumpul 1 suara, calon legeslatif nomor urut 1 terkumpul 17 suara, Caleg nomor urut 2 terkumpul 1 suara.

Sementara pada formulir C plano suara partai terkumpul 1 suara, Caleg nomor urut 1 tidak ada, Caleg nomor urut 2 mengumpulkan 17 suara dan Caleg nomor urut 3 mengumpulkan 1 suara.

Hal serupa juga terjadi pada TPS 35 Sei Tampang, dimana pada hasil perhitungan surat suara pada Formulir C salinan DPRD Kabupaten/Kota.

Pada perhitungan surat suara Partai Nasdem berhasil memperoleh 47 suara. Dengan rincian suara partai terkumpul 2 suara, Caleg nomor urut 1 mengumpul 5 suara, Caleg nomor urut 2 mengumpul 37 suara dan Caleg nomor urut 6 berhasil mengumpul 3 suara.

Kecurangan pergeseran hasil perolehan suara yang dilakukan oleh oknum-oknum PPK telihat jelas di Formulir C plano dimana pada perhitungannya di TPS 35 Sei Tampang Partai Nasdem memperoleh 47 suara dengan perinciaan suara partai terkumpul 2 suara, Caleg nomor urut 1 mengumpul 5 suara, Caleg nomor urut 3 mengumpulkan 37 suara dan Caleg nomor urut 6 mengumpulkan 4 suara.

Aksi nekat oknum jajaran PPK Dapil 3 Kabupaten Labuhanbatu dapat kecaman keras dari Beriman Panjaitan SH, salah seorang Praktisi Hukum di Kabupaten Labuhanbatu.

Menurutnya, kecurangan yang dilakukan para PPK telah mencoreng asas, tujuan, dan prinsip penyelenggaraan Pemilu di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) atau yang biasa disebut dengan UU Pemilu.

Asas penyelenggaraan Pemilu di Indonesia. “Luber jurdil adalah singkatan dari langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Hal ini diatur dalam Pasal 2 UU No. 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) yang bunyinya Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil,” ujarnya.

Dia berharap kepada pihak Bawaslu Labuhanbatu segera mengambil tindak dan melakukan penyelidikan atas dugaan kecurangan yang dilakukan oleh oknum-okum PPK Dapil 3 Labuhanbatu yang menaungi kecamatan Bilah Hilir dan Panai Hulu.

Sementara, Ketua Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu, Wahyudi SSos MM melalui Komisionernya Dr Bernat Panjaitan SH MH saat dikonfirmasi wartawan tidak menampik atas adanya isu dugaan kecurangan yang dilakukan oleh oknum petugas PPK di Dapil 3 Kabupaten Labuhanbatu.

“Ya, kita sudah ada menerima laporan tersebut, pada tanggal 27 Februari 2024 dan masih kita dalami,“ sebutnya.

Menurutnya, sampai pertanggal (01/03) pihak telah menerima 6 laporan satu diantaranya sudah dihentikan.

”Semua laporan tersebut masih dalam proses,” cetusnya. (KD)

- Advertisement -

Berita Terkini