GMKI Medan Pertanyakan Rencana Kebijakan Wisata Halal di Kawasan Danau Toba

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Laporan: Wahyu Panjaitan

MUDANews.com, Medan (Sumut) – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Sumatera Utara melalui Pengelola Kawasan Wisata Danau Toba berencana akan merealisasikan kebijakan zonasi halal di kawasan Danau Toba. Namun hal tersebut mendapat kritikan dari Ketua BPC Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Medan, Valentino Panjaitan.

“Wacana Zonasi Halal yang diusulkan oleh Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Sumatera Utara, Eisa Marbun seperti yang diberitakan di media massa dalam beberapa hari terakhir menimbulkan kebingungan di masyarakat. Sebaiknya sebagai pejabat publik dalam menyampaikan usulan harus berlandaskan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Valentino, Sabtu (28/1) saat dihubungi melalui via WhatsApp.

Walau begitu, GMKI Cabang Medan mengaku tetap mengapresiasi langkah pemerintah dalam memajukan kawasan Danau Toba untuk menjadi salah satu destinasi pariwisata bertaraf internasional.

Valentino menjelaskan bahwa langkah ini sebenarnya merupakan salah satu upaya yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama masyarakat sekitar Danau Toba apabila kebijakan yang ditetapkan pemerintah berdasarkan pada tujuan utama pengembangan kawasan Danau Toba.

“Pengembangan kawasan Danau Toba harus sesuai amanat Perpres No 81 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Danau Toba dan Sekitarnya serta Perpres No. 49 Tahun 2016 tentang Badan Otorita Pariwisata Danau Toba yaitu untuk kesejahteraan masyarakat, pelestarian alam dan pelestarian kearifan budaya,” jelas Valentino.

Selain itu, GMKI Medan juga menyampaikan beberapa pernyataak sikap terkait rencana kebijakan tersebut diantaranya:

  1. GMKI Medan menyayangkan wacana yang disampaikan oleh Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Sumatera Utara megenai zonasi halal di Kawasan Danau Toba yang menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat karena dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di indonesia tidak mengatur persoala halal dan non halal.
  2. GMKI Medan meminta kepada Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Sumatera Utara untuk memperjelas konsep zonasi halal yang dimaksud agar tidak membuat pemahaman yang keliru ditengah masyarakat. Wacana zonasi halal ini bisa mengakibatkan pengkotak-kotakan ditengah masyarakat dimana kedepan hal tersebut dikhawatirkan dapat menimbulkan konflik horizontal. Dalam hal ini GMKI Medan meminta pemerintah agar lebih fokus dalam memikirkan hal-hal yang lebih strategis dalam pengembangan dan pengelolaan kawasan Danau Toba.
  3. GMKI Medan meminta kepada pemerintah supaya menindak tegas perusahaan-perusahan yang merusak dan mencemari kawasan Danau Toba.
  4. Dalam pembangunan, kawasan Danau Toba harusnya lebih memberdayakan dan menonjolkan kearifan lokal yang berada di kawasan tersebut, agar masyarakat setempat menjadi sejahtera.
  5. Dalam pembangunan kawasan danau toba harus melibatkan masyarakat setempat agar masyarakat setempat tidak terpinggirkan dan termarjinalisasi.

“Demikianlah pernyataan sikap ini kami sampaikan. Harapannya agar menjadi perhatian bersama,” tandas Valentino.[am]

- Advertisement -

Berita Terkini