Pemandangan Umum Fraksi PDI Perjuangan Sumut terhadap Ranperda Perubahan APBD TA 2022

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Pada Maret 2022 angka kemiskinan Provinsi  Sumatera Utara (Sumut) tercatat sebanyak 1,27 juta jiwa atau 8,42 %, angka yang sangat tinggi, di tengah potensi sumber daya alam yang begitu menjanjikan untuk seluruh rakyat Sumut hidup sejahtera dan bermartabat.

Pertumbuhan ekonomi Sumut sebesar 3,90 % (year of year), masih di bawah pertumbuhan rata-rata ekonomi nasional sebesar 5,01% pada periode yang sama.

Hal itu dibacakan oleh Penyabar Nakhe ditandatangani oleh Ketua Fraksi Mangapul Purba dan Sekretaris Fraksi Syahrul Effendi Siregar saat Pemandangan Umum Fraksi PDI Perjuangan Sumut Terhadap Ranperda Perubahan APBD TA 2022, Selasa (24/8/2022)

“Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut berharap bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut untuk lebih serius dan bekerja keras meningkatkan pertumbuhan ekonomi sehingga menjadi di atas rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional di tahun depan dengan masa waktu yang hanya menyisakan satu APBD lagi yaitu tahun 2023 dan terus berkonsentrasi pada pembangunan dan perbaikan infrastruktur jalan dan jembatan yang sudah canangkan,” kata Penyabar Nakhe.

Ditegaskannya, sebaiknya Gubsu dan Wagubsu tidak dulu berpikir tentang pemilihan Gubsu kedepan, sehingga seluruh waktu dan energinya dihabiskan hanya untuk proses pencitraan dengan hanya menghadiri acara-acara serimonial yang tidak terkait dengan target pertumbuhan ekonomi dan menurunkan angka kemiskinan pada titik nol.

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut menyampaikan beberapa usulan dan catatan kritis sebagai berikut dalam PU Tentang Ranperda P APBD TA 2022 :

1. Mencermati ancaman krisis pangan dan inflasi sebagai dampak dari krisis global, Pemerintah Sumatera Utara dalam pengalokasian APBD perubahan tahun anggaran 2022 sebaiknya ditujukan pada kegiatan ekonomi produktif terutama sektor pertanian, perkebunan dan perikanan

2. Mendorong usaha-usaha produktif tersebut maka pemberdayaan Koperasi, UMKM di sektor petani, pekebunan dan nelayan harus menjadi prioritas utama OPD terkait

3. Belanja tak terduga sebaiknya disiapkan dalam pengendalian inflasi daerah, hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Mendagri nomor 500/4825/sj tahun 2022. Surat edaran tersebut bertujuan untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam menjaga ketersedian pasokan, keterjangkauan harga pangan, daya beli masyarakat, dan mendukung kelancaran distrubusi serta stabilitas perekonomian di daerah. Bahwa biaya tak terduga yang diturunkan sebesar 76,33% sebaiknya dinaikkan kembali sebagaimana pada APBD murni sebagai tindakan pengendalian inflasi daerah

4. Rencana pembelian Medan Club, yang telah disepakati pada kua PPS perubahan APBD tahun anggaran 2022 agar dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, seluruh proses pelaksanaanya dilakukan secara transparan dan dipastikan mematuhi seluruh mekanisme dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku

5. DPRD Provinsi Sumut akan melakukan pengawasan secara ketat terhadap rencana pembelian Medan Club dan apabila Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) melanggar peraturan Perundang-Undangan yang berlaku maka hal tersebut menjadi tanggungjawab sepenuhnya Pemerintah Provinsi Sumut

6. Heritage yang ada di areal Medan Club DPRD Provinsi Sumut menekankan kepada Pemprov Sumut agar tetap menjaga cagar budaya sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku

7. Rekomendasi komisi-komisi dan badan anggaran DPRD Provinsi Sumut menekankan agar tetap diakomodir dalam perubahan APBD tahun anggaran 2022

8. Penyertaan modal PT Dirgasurya sebesar lima milyar agar dipertimbangkan dengan catatan terlebih dahulu melihat proses pencapaian program kegiatan yang telah dilakukan sebelumnya

9. Kerjasama operasional perkebunan Sumut agar dilakukan kajian lebih mendalam sebelum pemberian penyertaan modal

10. Pemberian hibah rumah sakit indra pura melalui SK Gubernur tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, dengan demikian pemberian hibah pada perubahan APBD tahun anggaran 2022 sebaiknya ditunda dan SK Gubernur tersebut dicabut

11. DPRD menyambut baik rencana Bank Sumut Go Public, sehingga adanya penyertaan modal dalam perubahan APBD tahun anggaran 2022 diharapkan akan mampu meningkatkan jumlah saham Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, sehingga pada saat go public Pemprov Sumut menjadi pemegang saham mayoritas

12. Penyertaan modal pada Jamkrida agar peraturan daerah yang mengaturnya terlebih dahulu disetujui dan disahkan pada sidang paripurna, dan dipastikan terlebih dahulu bahwa hal-hal yang mengatur terkait Jamkrida tidak melabrak prosedur Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku

13. Prevalensi angka stunting Provinsi Sumut masih tinggi 25,8 %, peringkat 17 dari 34 provinsi. Oleh karena itu, perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 ini juga diarahkan kepada penanggulangan prevalensi stunting, sehingga anggaran pada OPD yang dinilai tidak penting agar dialokasikan pada penanganan stunting

“Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut sangat prihatin dengan lambannya gerak pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di Sumatera Utara,” pungkasnya. (red)

- Advertisement -

Berita Terkini