Sidang Jurnalis Medan, Hakim Perbolehkan Istri Edy Rahmayadi Sidang Secara Virtual

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi pelapor (korban) Nawal Lubis yang merupakan Istri Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Nawal Lubis di akun YouTube dan berita mudanews.com soal aksi solidaritas penyelamatan Benteng Putri Hijau di kawasan Deli Tua Kabupaten Deli Serdang dengan terdakwa Ismail Marzuki alias Mael yang juga Jurnalis Medan, pemilik media online mudanews.com dan penanggungjawab.

Sidang itu digelar di ruangan Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (23/8/2022) sore.

Terdakwa Ismail Marzuki didampingi Penasihat Hukum Partahi Rajagukguk SH, M. Khairizal SH, dan Darwin Nababan SH dari kantor penasihat hukum Save Journalist Medan dan rekan.

Hakim yang diketuai Imanuel Tarigan menginformasikan bahwa sidang dengan terdakwa Ismail Marzuki dibuka untuk umum.

“Saksinya tinggal satu ibu, saksi pelapor ya, gimana?” tanya Hakim Ketua kepada JPU. ” Sudah kami panggil Majelis, beliau berada di luar kota ada kegiatan, ini suratnya, beliau di Kabupaten Dairi, jadi bermohon sidang secara virtual,” kata JPU Rahmi Syafrina.

JPU memberikan surat permohonan dan pemberitahuan dari Pengacara Nawal Lubis kepada Ketua Majelis Hakim.

“Jadi, saksinya sekarang ada dimana? tanya Hakim Ketua. “Di luar kota Majelis, di Kabupaten Dairi,” kata JPU.

“Jadi, kalau kita virtualkan hari ini bisa?” tanya Imanuel. “Bisa,” kata JPU.

Sidang Jurnalis Medan
Hakim yang diketuai Imanuel Tarigan, JPU, Terdakwa Ismail Marzuki didampingi Penasihat Hukum Partahi Rajagukguk SH di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan pada Selasa (23/8/2022). (Foto: mudanews.com/Arda)

Mendengar itu, Terdakwa Ismail Marzuki melalui Penasihat Hukum Partahi Rajagukguk menegaskan keberatan atas sidang Nawal Lubis secara virtual. “Keberatan Majelis,” tegas Partahi.

“Sebentar dulu Pak, saya lagi bicara dengan Penuntut Umum, kalau tetap dihadirkan tetap tidak bisa, seperti selama ini,” kata Hakim Ketua Imanuel. “Dulu tidak bisa, seperti hari ini,” kata JPU. “Seperti kemarin tidak bisa juga,” sambung Imanuel.

“Kami sudah melakukan pemanggilan, suratnya sudah diterima secara resmi, namun beliau selalu ada saja kegiatan, kami mohon diperiksa secara virtual,” kata JPU.

“Baik, penuntut umum meminta supaya Ibu Nawal Lubis diperiksa secara virtual, apakah saudara keberatan?” tanya Hakim Ketua kepada Penasihat Hukum Terdakwa. “Keberatan Majelis,” tegas Partahi.

“Keberatan saudara saya catat di persidangan, tapi mengingat kita butuh waktu yang cukup lama juga ini,” kata Hakim Ketua.

“Keberatan Majelis, kalau kita tunggu, menghadirkan, menunggu sidang di sini,” tegas Partahi.

“Tidak bisa begitu Pak, kita sudah bolak balik kok pak dan memang kewenangan ada pada Jaksa, harus kita putuskan pak. Jadi, untuk mengingat waktu, supaya tidak berlarut-larut, kalau memang bisa menghadirkan secara virtual, silahkan Jaksa,” kata Hakim Imanuel.

“Keberatan Majelis,” tegas Partahi kembali. “Tidak bisa pak, keberatan Bapak yang kita catat, kalau Bapak keberatan mengikuti persidangan, silahkan Bapak keluar. Karena ini sudah kita katakan Minggu lalu, harus dihadirkan dan harus diperiksa hari ini pak, keberatan Bapak kita catat,” kata Hakim Imanuel.

Hakim ketua mempersilahkan JPU menghadirkan Nawal Lubis secara virtual. Hakim menerangkan terkecuali tidak bisa menghadirkan hari ini, baru kita tunda persidangan. JPU terlihat melalui Handphonenya menghubungkan Nawal Lubis untuk sidang virtual.

“Atau kita skors (tunda-red) sampai kalian bisa menghubungkan,” kata Hakim Ketua.

Akhirnya Hakim mengetuk palu, sidang diskors beberapa menit sampai terhubung dengan Saksi Pelapor Nawal Lubis.

Baca juga : https://mudanews.com/hukum/2022/07/13/istri-gubsu-edy-rahmayadi-mau-sidang-virtual-hakim-ketua-menolak-tegas/

Sidang Jurnalis Medan
Hakim Ketua Imanuel Tarigan memimpin sidang di ruangan Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (12/7/2022) lalu. Sidang itu tampak hadir JPU Rahmi Syafrina, Terdakwa Ismail Marzuki didampingi penasihat hukum Partahi Rajagukguk SH dan Dua orang saksi Indra Sakti Harahap dan Batu Bondar Purba (Foto: mudanews.com/Ard)

Sebelumnya diberitakan, Hakim Ketua Imanuel Tarigan meminta JPU memanggil Nawal Lubis secara sah. “Dan yang penting sebenarnya dari Kejaksaan, yakin untuk panggil dia (Nawal Lubis-red) secara relasi yang sah, kalau bisa langsung padanya ya,” tegas Imanuel di ruangan Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (12/7/2022) sore.

Hakim memperbolehkan Nawal Lubis menggunakan Penasihat Hukum, tetapi tetap hadir. Sebenarnya yang didampingi penasihat hukum itu terdakwa. “Kami nyatakan di persidangan ini, saksi korban Nawal Lubis dipanggil ke persidangan secara offline,” tegas Hakim Ketua Imanuel.

Kemudian, Sidang pada Selasa (16/8/2022), Imanuel mempertanyakan kembali kepada JPU berapa orang saksi yang belum diperiksa, karena ini terakhir. “Ada dua orang, saksi Nawal Lubis sudah kami panggil, tapi ada kegiatan,” jawab JPU.

Hakim meminta kepada JPU untuk menghadirkan Nawal Lubis dihadirkan hari ini, jangan ada lagi bolak balik. “Permohonan secara virtual, siap Majelis,” kata JPU. “Hari ini?” tanya Majelis.

“Dimana rupanya dia (Nawal Lubis-red)?” tanya Hakim.

“Di kantor Gubernur, Majelis,” jawab JPU. “Di kantor Gubernur Sumatera Utara? tanya Hakim kembali. “Iya,” jawab JPU.

“Kenapa tidak kemari ibu?” tanya Hakim. “Sudah kami sampaikan panggilan Majelis, sudah ditandangani oleh Ajudan, tapi beliau berhalangan (hadir-red) karena ada acara penyambutan 17 Agustus,” kata JPU.

“Saya tidak mau tau, kalau beliau ada di Medan, hadirkan secara langsung, kecuali dia di luar daerah, kita maklumi, gitu ya, kan dari kemarin begitu,” tegas Hakim Ketua Imanuel.

“Siap, sudah kami sampaikan panggilan Majelis,” kata JPU.

Hakim Ketua meminta JPU untuk membawa Nawal Lubis ke Persidangan. “Iya didampingilah bawa kemari,” tegas Hakim.

Hakim memberikan kesempatan terakhir kepada JPU untuk menghadirkan Nawal pada sidang pekan depan. “Kesempatan terakhir di Minggu depan, kalau dia memang ada di Sumatera Utara, di Medan, hadirkan kemari Ibu. Tapi, kalau memang dia, ada kegiatan seorang istri pejabat, kita memaklumi juga, kalau dia memang dia di luar daerah saya maklumi secara online. Tapi terlalu lama ibu, paham ibu itu ya,” tegas Ketua Mejelis Hakim Imanuel.

“Paham pak, bahwa saksi harus dihadirkan,” jawab JPU.

“Apabila yang bersangkutan berada di kota Medan, wajib dia hadir di ruangan persidangan, karena itu memang ketentuan kita Ibu dan semua orang sama di depan hukum. Tapi, kalau seandainya karena kesibukan tugas, sebagai seorang Istri pejabat, kebetulan pada hari itu, dia ada di kota Padang, dia ada Jakarta, tentu tidak bisa hadir kemari, itu baru dimungkinkan untuk online dan itu sudah kita omongkan dari sebelum-sebelumnya, kesempatan terakhir, ya,” tegas Hakim Ketua Imanuel.

Hakim akan memanggil paksa Nawal Lubis. “Dari pada saya upaya paksa, saya tidak ingin maksa-maksa ya,” tegas Ketua Majelis Hakim Imanuel. (Arda)

- Advertisement -

Berita Terkini