KAHMI Sumut : Oknum MUI yang Terlibat Diproses secara Hukum, Tanpa Membubarkan 

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan –  Muculnya di media sosial tagar #Bubarkan MUI (Majelis Ulama Indonesia), karena oknum anggota Komisi Fatwa MUI Ahmad Zain An-Najah diduga terlibat tindak pidana terorisme/aksi jaringan teroris Jamaah Islamiyah. Penangkapan itu dilakukan oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror di Bekasi, Selasa (16/11/2021).

Sekretaris Umum Majelis Wilayah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam Sumatera Utara (MW KAHMI Sumut) Dadang Darmawan berharap oknum Pengurus MUI yang terlibat diproses secara Hukum yang berlaku dan mengeluarkan oknum tersebut dari anggota MUI.

“Kebijakan MUI untuk mengeluarkan Ybs (yang bersangkutan-red) dari MUI,” ujar Dadang saat dimintai tanggapan mudanews.com, Selasa (23/11).

MUI tidak perlu dibubarkan, karena MUI tempat perkumpulan ulama dan cendekiawan Muslim demi kepentingan ummat dan rakyat Indonesia. Selain itu, MUI selalu memberi masukan kepada pemerintah berdasarkan Pancasila untuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). “Tanpa membubarkan MUI,” tutur dia.

MUI harus selalu waspada agar tidak disusupi kelompok teroris dan disarankan berkerjasama dengan berbagai pihak guna mengawasi anggota.

“MUI dapat bekerjasama dengan berbagai pihak untuk melakukan penelusuran terhadap Pengurus, semakin selektif dan membuat sistem pengawasan internal,” pungkas Dadang.

Terpisah, Sekretaris Bidang Hukum dan HAM MW KAHMI Sumut, Taufik Umar Dhani Harahap SH menegaskan perbuatan oknum tidak boleh dikaitkan dengan Lembaga/Institusi atau Badan Hukum, karena itu pembuatan pribadi (personal).

“Perbuatan yang dituduh kepada oknum teroris itu, perbuatan sendiri. Hukum Publik tidak mengenal pertanggungjawaban kolektif, tapi sendiri-sendiri,” jelas Taufik. (red)

- Advertisement -

Berita Terkini